Sidang Suap Bupati Banyuasin
Pengacara Yan Anton Tak Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa Yan Anton yaitu Rudi Alfonso tidak akan melakukan eksepsi setelah mendengar pembacaan dakwaan
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Siemen Marin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Yan Anton yaitu Rudi Alfonso tidak akan melakukan eksepsi setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Rudi mengakui untuk mencari celah kesalahan dalam isi dan uraian dakwaan cukup sulit.
"Jaksa yang bikin dakwaan sudah pengalaman, senior-senior mereka," terang Rudi usai mendampingi terdakwa dalam sidang perdana.
Ia menerangkan, eksepsi merupakan nota pembelaan atas keberatan namun mendengar dan melihat isi dakwaan bisa dibilang kualitas para penuntut umum jeli dalam membuat dakwaan.
"Kalau kita eksepsi nanti kalau salah memasukan pokok perkara bisa kama sidangnya, kecuali dakwaan tadi kabur dan tidak sinkron baru kita ajukan," ungkapnya.