Sidang Suap Bupati Banyuasin

Pengacara Yan Anton Tak Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum terdakwa Yan Anton yaitu Rudi Alfonso tidak akan melakukan eksepsi setelah mendengar pembacaan dakwaan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin yang juga Bupati Banyuasin Yan Anton mengenakan banju oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Bupati Banyuasin Yan Anton beserta lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9/2016) terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Siemen Marin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Yan Anton yaitu Rudi Alfonso tidak akan melakukan eksepsi setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Rudi mengakui untuk mencari celah kesalahan dalam isi dan uraian dakwaan cukup sulit.

"Jaksa yang bikin dakwaan sudah pengalaman, senior-senior mereka," terang Rudi usai mendampingi terdakwa dalam sidang perdana.

Ia menerangkan, eksepsi merupakan nota pembelaan atas keberatan namun mendengar dan melihat isi dakwaan bisa dibilang kualitas para penuntut umum jeli dalam membuat dakwaan.

"Kalau kita eksepsi nanti kalau salah memasukan pokok perkara bisa kama sidangnya, kecuali dakwaan tadi kabur dan tidak sinkron baru kita ajukan," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved