Sidang Suap Bupati Banyuasin

Majelis Bacakan Putusan Secara Bergantian

Majelis hakim yang diketuai Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan secara bergantian di muka persidangan

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Majelis hakim yang membacakan putusan secara bergantian untuk terdakwa Zulfikar di persidangan, Kamis (9/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan secara bergantian di muka persidangan, Kamis (9/2/2017).

Majelis yang membacakan putusan di muka persidangan, menganggap bahwa tindakan yang dilakukan Zulfikar menyuap untuk mendapatkan proyek dari Dinas Pendidikan Banyuasin merupakan tindakan pidana korupsi yang dilakukan perseorangan.

Namun, majelis beranggapan dengan tindakan terdakwa yang menjadi Justice Culaborator atau membuka semua fakta memberikan penilaian sendiri bagi majelis hakim.

Sikap terdakwa yang kooperatif dan membuka semua fakta-fakta, memberikan pertimbangan dari majelis untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved