Sidang Suap Bupati Banyuasin
Majelis Bacakan Putusan Secara Bergantian
Majelis hakim yang diketuai Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan secara bergantian di muka persidangan
Penulis: M. Ardiansyah |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan secara bergantian di muka persidangan, Kamis (9/2/2017).
Majelis yang membacakan putusan di muka persidangan, menganggap bahwa tindakan yang dilakukan Zulfikar menyuap untuk mendapatkan proyek dari Dinas Pendidikan Banyuasin merupakan tindakan pidana korupsi yang dilakukan perseorangan.
Namun, majelis beranggapan dengan tindakan terdakwa yang menjadi Justice Culaborator atau membuka semua fakta memberikan penilaian sendiri bagi majelis hakim.
Sikap terdakwa yang kooperatif dan membuka semua fakta-fakta, memberikan pertimbangan dari majelis untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.