Sidang Suap Bupati Banyuasin

Ada Pembelian Mata Uang Asing Mengatasnamakan Firmansyah

Saksi Anja Rizki yang merupakan pegawai Bank BCA Palembang mengetahui nila ada transfer tabungan Zulfikar senilai Rp 500 juta

Penulis: M. Ardiansyah |
Tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK
Tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK dimuka persidangan dalam sidang lanjutan suap terhadap Buapti Banyuasin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (15/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saksi Anja Rizki yang merupakan pegawai Bank BCA Palembang mengetahui nila ada transfer tabungan Zulfikar senilai Rp 500 juta ke PT Dwi Sinar Buana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (15/12/2016),

Tak hanya itu, menurut Anja juga mengungkapkan bila Zulfikar melakukan pembelian mata uang asing pecahan 100 dolar Amerika yang senilai cukup banyak.

"Sekitar 11.200 US Dolar yang dibeli Zulfikar atas nama Firmansyah," katanya dihadapan majelis hakim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved