Sidang Suap Bupati Banyuasin
Hanya Kirman yang Ajukan Eksepsi
Dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, lima terdakwa yang menjalani sidang hanya Kirman yang mengajukan eksepsi
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Subag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kirman saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (19/1/2017).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, lima terdakwa yang menjalani sidang hanya Kirman yang mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Kamis (19/1/2017).
Kuasa hukum Kirman usai persidangan, Rida Rubiani menuturkan, dari dakwaan yang dikenakan terhadap kliennya sangatlah tidak tepat. Karena, pasal disesuai dengan dakwaan terhadap kliennya.
"Pasal 12 B yang dikenakan terhadap terdakwa Kirman sangat tidak sesuai. Karena, Kirman bukanlah penyelenggara negara. Sedangkan pasal yang dikenakan itu untuk penyelenggara negara," ujarnya.
Berita Terkait