Sidang Suap Bupati Banyuasin

Hanya Kirman yang Ajukan Eksepsi

Dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, lima terdakwa yang menjalani sidang hanya Kirman yang mengajukan eksepsi

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Subag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kirman saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (19/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK, lima terdakwa yang menjalani sidang hanya Kirman yang mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Kamis (19/1/2017).

Kuasa hukum Kirman usai persidangan, Rida Rubiani menuturkan, dari dakwaan yang dikenakan terhadap kliennya sangatlah tidak tepat. Karena, pasal disesuai dengan dakwaan terhadap kliennya.

"Pasal 12 B yang dikenakan terhadap terdakwa Kirman sangat tidak sesuai. Karena, Kirman bukanlah penyelenggara negara. Sedangkan pasal yang dikenakan itu untuk penyelenggara negara," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved