Berita Viral

Terima Rp11 Juta Dana Komite, Abdul Muis Luruskan Tuduhan :Itu Insentif Bertahun-Tahun, Bukan Pungli

Terima uang Rp11 Juta dari iuran komite yang dibebankan orang tua untuk gaji guru honorer, Abdul Muis akhrinya memberikan klarifikasi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews
DAPAT REHABILITASI : Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Uang Rp11 juta dituduhkan bukan penerimaan bulanan, melainkan akumulasi insentif selama 3,5 tahun.
  • Dana komite merupakan usulan orang tua siswa untuk biaya gaji guru honorer
  • Abdul Muis menegaskan persepsi publik keliru, namun inisiatif itu berujung perkara hukum pungli.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Terima uang Rp11 Juta dari iuran komite yang dibebankan orang tua untuk gaji guru honorer, Abdul Muis akhrinya memberikan klarifikasi.

Guru SMAN 1 Luwu Utara dapat rehabilitasi dari Prabowo Subianto menegaskan uang Rp11 juta yang dituduhkan tersebut merupakan jumlah akumulatif pengumpulan selama 3,5 tahun.

“Yang perlu diluruskan itu angka Rp 11.100.000 itu. Seakan-akan kami menerima itu per bulan. Padahal itu akumulasi insentif untuk tugas-tugas tambahan selama bertahun-tahun,” ujar Abdul Muis saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dari dana komite tersebut, Abdul Muis yang kala itu menjabat wakil kepala sekolah sekaligus bendahara menerima insentif Rp Rp125 per bulan.

Lebih Jauh Abdul Muis menyebut para orang tua lah yang mengusulkan adanya insentif untuk wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah (wakasek) yang memegang tanggung jawab tambahan.

“Wali kelas itu Rp 150.000 per bulan, humas dan wakasek Rp 200.000 per bulan. Cairnya per triwulan. Sebagai bendahara, uang jalan atau transportasi saya Rp 125.000 per bulan,” ucapnya.

Muis menekankan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 11.100.000 yang muncul dalam kasus tersebut seringkali menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik.

 

FAISAL TANJUNG - Nasib Faisal Tanjung LSM pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal hingga dipecat, kini dipanggil polisi.
FAISAL TANJUNG - Nasib Faisal Tanjung LSM pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal hingga dipecat, kini dipanggil polisi. (Tangkapan layar Youtube TvOne)

 

Jika dihitung, kata dia, total insentif yang ia terima per triwulan adalah Rp 975.000, dikalikan empat triwulan dalam setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun.

“Polisi hanya memunculkan angka Rp 11.100.000 tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Ini juga sudah terungkap di pengadilan,” kata Muis.

Ia kembali menegaskan bahwa insentif itu adalah inisiatif orang tua yang menilai guru menjalankan tugas tambahan.

“Orang tua siswa bilang: Yang penting anak kami diajar dengan baik, diurus dengan baik. Ini kami kasih insentif. Kami pun tidak pernah meminta,” tambahnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved