Berita Viral

Faisal Tanjung Desak Pemeriksaan Ulang Dana BOS Picu Honorer Tak Digaji, Khawatir ASN yang Menikmati

Faisal Tanjung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan kasus ini, kembali bersuara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) periksa dana bos

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com
FAISAL TANJUNG - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2025). Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan kasus ini, kembali bersuara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan mendalam, tidak hanya pada pungutan komite, tetapi juga pada alokasi Dana BOS yang diperuntukkan bagi honorer. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung, anggota LSM desak APH lakukan pemeriksaan mendalam terkait alokasi Dana BOS
  • Faisal khawatir jika dana dialihkan sebagai "transaksi bisnis" yang berpotensi memperkaya oknum di Sekolah
  • Sebelumya, ia melaporkan Rasnal dan Abdul Muis guru SMAN 1 Luwu Utara dugaan pungli

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pungutan dana komite SMAN 1 Luwu Utara yang berujung pada vonis 1 tahun penjara dan PTDH bagi dua ASN, Abdul Muis dan Rasnal, tak kunjung rendam. 

Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan kasus ini, kembali bersuara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan mendalam, tidak hanya pada pungutan komite, tetapi juga pada alokasi Dana BOS yang diperuntukkan bagi honorer.

Diketahui belakangan, iuran komite yang menjadi pemicu Abdul Muis dan Rasnal terkena PTDH itu diperuntukan guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan mengajar sejak tahun 2018.

Baca juga: Bantahan Abdul Muis soal Tuduhan Kantongi Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara

Melalui postingan Facebooknya, Jumat (21/11/2025), pria asal Masamba itu meminta agar memeriksa total penerimaan insentif yang diterima oleh ASN dari Dana BOS (alokasi 15 persen untuk honorer) dan dana komite, untuk memastikan tidak ada alokasi ganda atau penarikan keuntungan pribadi.

"Untuk APH ketika melakukan Pemeriksaa ulang terkait pungutan uang komite, agar kiranya dana bos untuk honorer yang 15 persen juga diperiksa, karena ada kaitannya dana bos dan pungutan komite karena semuanya sama2 untuk honorer dan sebenarnya gaji honorer itu berapa.." tulisnya.

Faisal menuliskan kekhawatirannya jika dana tersebut dialihkan sebagai "transaksi bisnis" yang berpotensi memperkaya oknum tertentu di sekolah.

"Jangan sampai dana BOS dan pungutan uang Komite jadi transaksi bisnis dunia pendidikan dengan tujuan memperkaya diri dan orang lain. Apa lagi ketika status ASN yang menikmati itu," katanya.

Pernyataan Faisal ini mencuat setelah Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara meluruskan terkait tuduhan menerima bagian Rp11 juta dari total dana iuran komite yang terkumpul dari wali murid.

Sebelumnya, Faisal Tanjung aktivis LSM melaporkan Abdul Muis dan Rasnal kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.

Baca juga: Bukan Rp11 Juta, Abdul Muis Ngaku Terima Rp125 Ribu per Bulan dari Iuran Komite SMAN 1 Luwu Utara

Putusan MA 

Terungkap rincian iuran komite SMAN 1 Lutra selama 3 tahun terkumpul Rp770,808.000.

Dalam putusan Mahkamah Agung, Abdul Muis dan Rasnal terbukti bersalah.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu. 

Dana sumbangan komite sebesar Rp770.808.000 selama tiga tahun disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Berikut rincian iuaran komite:

1. Bayar honor guru
2. Tunjangan wali kelas
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
4. Cleaning Service
Baca juga: Keseharian Abdul Muis Diungkap Siswa SMAN 1 Luwu Utara, Sosok Guru yang Ramah dan Baik Hati

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved