Berita Viral

Terima Rp11 Juta Dana Komite, Abdul Muis Luruskan Tuduhan :Itu Insentif Bertahun-Tahun, Bukan Pungli

Terima uang Rp11 Juta dari iuran komite yang dibebankan orang tua untuk gaji guru honorer, Abdul Muis akhrinya memberikan klarifikasi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews
DAPAT REHABILITASI : Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). 

Sementara, Abdul Muis mengajar lagi di SMAN 1 Luwu Utara.

 

Ketua MA Sebut Putusan Hukum Sudah Benar

Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.

Kedua guru tersebut dilaporkan Faisal Tanjung aktivis LSM kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.

Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu. 

 GURU LUWU UTARA - Rasnal, alah seorang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipulihkan statusnya sebagai ASN. Kini ia mengungkapkan kebahagiaan dan rasa syukurnya akhirnya kini kembali menjadi Kepala SMAN 1 Luwu Utara usai dipecat kasus uang komite Rp 20 ribu. ((MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com)
Menanggapi hal itu, Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan,  hingga kasasi.

Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta. 

Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025). 

Baca juga: Rincian Iuran Komite SMAN 1 Lutra Rp770 Juta Selama 3 Tahun, Abdul Muis Rasnal Disebut Dapat Bagian 

Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.

"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.

"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.

Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga. 

Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang  DPR. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved