Berita Viral
Sosok yang Buat Kesepakatan Abdul Muis Terima Insentif dari Iuaran Komite Rp770 Juta
Terungkap sosok yang membuat kesepakatan Abdul Muis terima insentif Rp11 juta dari iuran komite.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis klarifikasi soal dugaan terima uang Rp11 juta dari iuran komite.
- Abdul Muis mengaku hanya menerima uang Rp125, sementara lainnya diberi ke guru wakepsek hingga humas.
- Sementara, berdasarkan putusan MA Abdul Muis dan Rasnal terbukti bersalah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok yang membuat kesepakatan Abdul Muis terima insentif dari iuran komite SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Dana sumbangan komite sebesar Rp770.808.000 selama tiga tahun disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Abdul Muis disebut menerima uang Rp11 juta ternyata berdasarkan hasil kesepakatan orang tua siswa melalui rapat komite.
Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, menegaskan iuran komite disepakati terbuka bersama orang tua siswa.
Bahkan saat ditetapkan Rp17.300 per bulan, orang tua meminta dibulatkan menjadi Rp20 ribu.
"Orang tua malah bilang cukupkan Rp20 ribu karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” kata Sufri, dikutip Tribuntimur.com
Namun rupanya dari hasil uang Rp11 juta yang diterima Abdul Muis ternyata bukan untuk ia sepenuhnya.
Baca juga: Rincian Uang Rp11 Juta yang Disebut Diterima Abdul Muis, Diberi ke Wali Kelas hingga Wakasek
Melainkan insentif itu diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.
Sementara, Abdul Muis hanya menerima uang Rp125 juta.
"Wali kelas Rp150 ribu per bulan, humas dan wakasek Rp200 ribu per bulan, cair per triwulan. Sebagai bendahara, uang transport saya Rp125 ribu per bulan,” jelas Abdul Muis.
Ia pun merinci, total insentif yang diterima sekitar Rp975 ribu per triwulan.
Nilai itu dikalikan empat triwulan setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun, hingga mencapai Rp11,1 juta.
“Polisi hanya memunculkan angka Rp11,1 juta tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Padahal sudah terungkap di persidangan,” tambahnya.
Isi Putusan MA
Sebelumnya, Dalam putusan tersebut, dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
| Rincian Uang Rp11 Juta yang Disebut Diterima Abdul Muis, Diberi ke Wali Kelas hingga Wakasek |
|
|---|
| Bantahan Abdul Muis soal Tuduhan Kantongi Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Kebohongan Rizki Nurfadhilah Diungkap KBRI, Ternyata Bukan Korban TPPO di Kamboja : Dia Jadi Scammer |
|
|---|
| UPDATE Istri Dicerai Suami Lulus PPPK Aceh Singkil, Melda Safitri Datangi BKPSDM Jalani Mediasi |
|
|---|
| Nasib Pilu Nur Aini Guru Pasuruan Ngeluh Tempuh Jarak 57 Km ke Sekolah, Absen dan TTD Dipalsukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/guru-Sosiologi-di-SMAN-11.jpg)