Berita Viral

Penjelasan Lengkap Abdul Muis Soal Dana Rp11,1 Juta Disebut Diterima Bulanan, Bukan Gratifikasi

Keduanya meluruskan dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang disebut diterima bulanan, ternyata akumulasi insentif tugas tambahan selama 3,5 tahun.

Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Setelah direhabilitasi Presiden Prabowo, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal kembali mengajar . 
  • Soal dugaan gratifikasi Rp11,1 juta mereka meluruskan  
  • Uang Rp11,1 juta tersebut ternyata akumulasi insentif tugas tambahan selama 3,5 tahun.

 

TRIBUNSUMSEL.COMAbdul Muis dan Rasnal Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, meluruskan perihal dugaan gratifikasi yang menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Adalah dana sebesar dana Rp11,1 juta yang sering dipertanyakan.

Mereka disebut menerima dana tersebut setiap bulan

Padahal merupakan akumulasi insentif tugas tambahan selama bertahun-tahun.

“Yang perlu diluruskan itu angka Rp11.100.000. Seakan-akan kami menerima itu per bulan, padahal itu akumulasi insentif untuk tugas tambahan,” ujar Abdul Muis, Jumat (21/11/2025).

Muis menjelaskan, insentif bukan permintaan sekolah.

Melainkan hasil kesepakatan orang tua siswa melalui rapat komite.

Insentif diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.

“Wali kelas Rp150 ribu per bulan, humas dan wakasek Rp200 ribu per bulan, cair per triwulan. Sebagai bendahara, uang transport saya Rp125 ribu per bulan,” jelasnya.

Ia merinci, total insentif yang diterima sekitar Rp975 ribu per triwulan.

Nilai itu dikalikan empat triwulan setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun, hingga mencapai Rp11,1 juta.

“Polisi hanya memunculkan angka Rp11,1 juta tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Padahal sudah terungkap di persidangan,” tambahnya.

Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, menegaskan iuran komite disepakati terbuka bersama orang tua siswa.

Bahkan saat ditetapkan Rp17.300 per bulan, orang tua meminta dibulatkan menjadi Rp20 ribu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved