Berita Viral

Terima Rp11 Juta Dana Komite, Abdul Muis Luruskan Tuduhan :Itu Insentif Bertahun-Tahun, Bukan Pungli

Terima uang Rp11 Juta dari iuran komite yang dibebankan orang tua untuk gaji guru honorer, Abdul Muis akhrinya memberikan klarifikasi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews
DAPAT REHABILITASI : Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). 

Sayangnya, inisiatif ini justru berujung pada perkara hukum, di mana ia dituduh melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada peserta didik.

Sementara, Ketua Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, yang saat itu masih menjadi anggota komite, membenarkan bahwa insentif dan iuran komite telah dibahas bersama orang tua secara terbuka.

Ia mengatakan tidak pernah ada penolakan dari orang tua siswa terkait besaran iuran komite.

Bahkan ketika perhitungan komite menetapkan iuran hanya Rp 17.000 per bulan, para orang tua justru meminta dinaikkan menjadi Rp 20.000.

“Rp 20.000 itu tidak lebih mahal dari sebungkus rokok. Orangtua malah bilang cukupkan Rp 20.000 karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” ujar Sufri.

Ia mengingat kembali saat pemeriksaan di Dinas Pendidikan, seorang ibu dari Desa Radda sempat memprotes keras penyidik yang mempersoalkan iuran tersebut.

“Dia bilang: Kenapa Bapak yang sewot kepada guru? Ini uang kami untuk kegiatan anak-anak kami. Jadi menurut saya, kasus ini memang terkesan dipaksakan,” ujar Sufri.

Sufri juga mengungkap bahwa ketika berkas perkara disebut sudah P21 karena tidak ditemukan kerugian negara, muncul pemeriksaan tambahan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Luwu Utara.

Padahal, katanya, otoritas pengawasan terkait sekolah menengah berada pada inspektorat provinsi.

“Namun polisi meminta pemeriksaan ke Bawasda kabupaten yang sebenarnya tidak berwenang. Dari situ keluar pernyataan bahwa ada indikasi kerugian negara,” ujarnya.

Saya menduga langkah itu dilakukan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap kedua guru.

“Saya tidak tahu apa dosanya sehingga harus dipaksakan,” kata Sufri.

Meskipun demikian, kasus ini belakangan telah dianggap selesai setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi kepada Muis dan rekannya, Rasnal.

Pemberian rehabilitasi ini mengembalikan hak-hak mereka yang sempat dihilangkan setelah pemecatan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rasnal kembali menjadi kepala sekolah di UPT SMAN 3 Luwu Utara.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved