Berita Viral
5 Fakta Sosok Faisal Tanjung Pelapor 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Pernah Laporkan PPK Soal Rp25 Ribu
Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara
Namanya Feri. Ia mengadukan soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.
Faisal Tanjung yang menerima aduan siswa itu pun menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada sekolah.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanykan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).
Faisal Tanjung berpandangan, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.
Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang.
"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.
Faisal Tanjung melanjutkan pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir ketegangan.
Menurutnya, ia merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.
"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.
Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.
Baginya pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.
"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," kata Faisal Tanjung.
Baginya, putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan proses hukum yang sah.
"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.
Faisal Tanjung menyampaikan tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.
"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," kata Faisal Tanjung.
5. Buat Postingan di Instagram
Faisal Tanjung pula melakukan klarifikasi terkait namanya terseret atas dipecatnya 2 guru di Luwu Utara.
Berikut isi postingan Faisal Tanjung dikutip dari Facebook-nya:
"Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Isu mengenai pungutan uang komite di sekolah negeri, di salah satu sekolah di luwu utara terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam banyak kasus, pungutan ini kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”, padahal di lapangan seringkali muncul pertanyaan mendasar terkait transparansi, keadilan, dan legalitasnya. Kasus serupa terjadi di beberapa sekolah, di mana praktik pengumpulan dana berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi yang jelas.
1. selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.
2. dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021 pada saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pungutan tidak disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
3. pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Seharusnya itu yang di bagi 2 Dengan guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tanpa harus melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
4. hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluar honorer itu berapa yang di berikan
5. jika memang dana komite untuk di berika kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.
6. legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40?ri total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar “kesepakatan bersama” menjadi lemah secara moral maupun administratif.
7. praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.
8. Apa yang di lakukan 2 bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor kenapa tetap saja di belah.
DARI TULIS INI SAYA HANYA MENGUTARAKAN APA YANG SAYA KETUI.
SEHARUSNYA HAL YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SERANG SANA SINI," tulisnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fakta Baru Faisal Tanjung Aktivitis LSM Laporkan Guru Lutra, Tahun Lalu Juga Lapor PPK Kecamatan
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita viral
Faisal Tanjung
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Luwu Utara
SMAN 1 Luwu Utara
Meaningful
| Respon Kuasa Hukum Faisal Tanjung 2 Guru SMAN 1 Lutra Direhabilitasi: Selamat Kembali Bertugas |
|
|---|
| Reaksi Bahagia Orang Tua Siswa usai 2 Guru di SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat: Alhamdulillah Kembali |
|
|---|
| Ini Ucapan Abdul Muis jadi Pemicu Faisal Tanjung Laporkan Dugaan Pungli Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra |
|
|---|
| Sosok Roni Nur Isman, Oknum PNS Singgung Tunjangan PPPK Rp350 Ribu 'Seumur Jagung' Lewat Status WA |
|
|---|
| Oknum Polisi di Riau Digerebek Warga Berduaan dengan Istri Orang, Restu Mengganjal Niatan Nikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Faisal-Tanjung-oknum-LSM-melaporkan-dua-guru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.