Berita Viral

Reaksi Bahagia Orang Tua Siswa usai 2 Guru di SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat: Alhamdulillah Kembali

Orang tua siswa menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru SMA Negeri 1, Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Orang tua siswa menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru SMA Negeri 1, Rasnal dan Abdul Muis. 

Ringkasan Berita:
  • Wali murid menyambut gembira guru Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat
  • Rasnal dan Muis sebelumnya di PTDH karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik
  • Wali murid mengaku sejak awal tidak ada paksaan dalam pembayaran dana komite tersebut.

TRIBUNSUMSEL.COM - Berakhirnya kasus dugaan pungli hingga pemecatan secara tidak hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, membawa rasa bahagia bagi orang tua siswa.

Orang tua siswa yang menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Kepsek Rasnal dan guru Abdul Muis.

Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Baca juga: Bakal Dicairkan, Segini Gaji Guru SMAN 1 Luwu Utara usai 1 Tahun 3 Bulan Tetap Mengajar Tak Dibayar

Rasnal dan Muis sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat dan status ASN-nya dikembalikan.

Orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara, Akramah, yang turut memberikan sumbangan Rp20 ribu saat itu, menyampaikan rasa syukurnya atas pembatalan pemecatan kedua guru tersebut.

“Saya sangat senang dan bersyukur pembatalan pemecatan Pak Muis dan Pak Rasnal. Alhamdulillah, hak keduanya sudah dikembalikan oleh Pak Presiden,” ujar Akramah, Jumat (14/11/2025).

Menurut Akramah, sejak awal mengaku tidak ada paksaan dalam pembayaran dana komite tersebut.

“Tidak ada paksaan sama sekali. Kami justru membayar karena kasihan guru honor yang mengajar anak kami tapi tidak digaji,” katanya.

Ia juga membantah adanya tuduhan tidak boleh mengikuti proses belajar-mengajar jika tidak membayar sumbangan.

“Setahu saya, mau bayar atau tidak, anak-anak tetap bisa belajar dan mengikuti kegiatan sekolah. Artinya tidak ada paksaan,” tambahnya.

Akramah juga menyebut kedua guru tersebut memiliki kontribusi besar bagi pendidikan anaknya.

“Alhamdulillah anak saya yang saat itu diajar oleh Pak Rasnal dan Pak Muis sekarang sudah selesai S1-nya,” tutupnya. 

Gaji Akan Dikembalikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan komitmennya merealisasikan pembayaran gaji untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Sebelumnya, gaji kepala sekolah, Rasnal sebagai ASN sempat tertahan selama 1 tahun 3 bulan sejak sebelum diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved