Berita Viral

Respon Kuasa Hukum Faisal Tanjung 2 Guru SMAN 1 Lutra Direhabilitasi: Selamat Kembali Bertugas

Kuasa hukum Faisal Tanjung menanggapi soal dua guru yang dilaporkan kliennya kini direhabilitasi oleh Prabowo Subianto.

|
Tribuntimur.com
FAISAL TANJUNG - Potret Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang laporkan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara hingga dipecat. Kini kuasa hukum Faisal Tanjung menanggapi soal dua guru yang dilaporkan kliennya kini direhabilitasi oleh Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Faisal Tanjung menanggapi soal dua guru yang dilaporkan kliennya kini direhabilitasi oleh Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, kedua guru tersebut dilaporkan oleh Faisal Tanjung hingga jadi tersangka. 

Mereka Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Kini kedua guru tersebut mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Faisal Tanjung, M Akbar menyebutkan surat rehabilitasi Presiden hanya berdampak pada pemulihan status kepegawaian, bukan membatalkan putusan pidana.

"Rehabilitasi Presiden berlaku pada ranah kebijakan politik. Secara hukum, status terpidana tetap melekat karena hanya putusan pengadilan yang dapat menganulir putusan sebelumnya,” kata Akbar, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Ini Ucapan Abdul Muis jadi Pemicu Faisal Tanjung Laporkan Dugaan Pungli Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra

Meski begitu, ia menyambut positif kabar pemulihan status kedua guru tersebut.

"Dipulihkannya status ASN kedua guru tersebut tentu menjadi kabar baik untuk keduanya. Selamat kembali bertugas untuk mengandi kepada negeri guna mencerdaskan kehidupan banga,” terangnya.

OKNUM LSM : Faisal Tanjung oknum LSM melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara terkait uang punguatan Rp20 Ribu.
OKNUM LSM : Faisal Tanjung oknum LSM melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara terkait uang punguatan Rp20 Ribu. (Tangkapan Layar Facebook Faisal Tanjung)

Lebih lanjut, M Akbar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum.

"Setiap informasi yang disebarkan di media sosial mengandung konsekuensi hukum. Pemberitaan juga harus berimbang dan sesuai ketentuan UU Pers serta kode etik jurnalistik,” terangnya.

Baca juga: Momen Faisal Tanjung Temui Abdul Muis Tanyakan Sumbangan Rp20 Ribu, Ngaku Ditantang Lapor ke Polisi

Tak hanya itu, M Akbar juga menanggapi soal kliennya yang melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.

Ia menegaskan laporan kliennya telah diproses sesuai mekanisme hukum yang adil dan transparan.

"Pada dasarnya, kedua guru telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Akbar.

Apa dilakukan Faisal Tanjung telah dibuktikan melalui proses peradilan.

Awal Mula Faisal Laporkan 2 Guru

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved