Berita Viral
Respon Kuasa Hukum Faisal Tanjung 2 Guru SMAN 1 Lutra Direhabilitasi: Selamat Kembali Bertugas
Kuasa hukum Faisal Tanjung menanggapi soal dua guru yang dilaporkan kliennya kini direhabilitasi oleh Prabowo Subianto.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Respon kuasa hukum Faisal Tanjung guru SMAN 1 Luwu Utara dapat rehabilitasi.
- Ia menyebut kedua guru terbukti bersalah.
- Faisal Tanjung sosok yang laporkan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Faisal Tanjung menanggapi soal dua guru yang dilaporkan kliennya kini direhabilitasi oleh Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, kedua guru tersebut dilaporkan oleh Faisal Tanjung hingga jadi tersangka.
Mereka Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Kini kedua guru tersebut mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Faisal Tanjung, M Akbar menyebutkan surat rehabilitasi Presiden hanya berdampak pada pemulihan status kepegawaian, bukan membatalkan putusan pidana.
"Rehabilitasi Presiden berlaku pada ranah kebijakan politik. Secara hukum, status terpidana tetap melekat karena hanya putusan pengadilan yang dapat menganulir putusan sebelumnya,” kata Akbar, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Ini Ucapan Abdul Muis jadi Pemicu Faisal Tanjung Laporkan Dugaan Pungli Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra
Meski begitu, ia menyambut positif kabar pemulihan status kedua guru tersebut.
"Dipulihkannya status ASN kedua guru tersebut tentu menjadi kabar baik untuk keduanya. Selamat kembali bertugas untuk mengandi kepada negeri guna mencerdaskan kehidupan banga,” terangnya.
Lebih lanjut, M Akbar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum.
"Setiap informasi yang disebarkan di media sosial mengandung konsekuensi hukum. Pemberitaan juga harus berimbang dan sesuai ketentuan UU Pers serta kode etik jurnalistik,” terangnya.
Baca juga: Momen Faisal Tanjung Temui Abdul Muis Tanyakan Sumbangan Rp20 Ribu, Ngaku Ditantang Lapor ke Polisi
Tak hanya itu, M Akbar juga menanggapi soal kliennya yang melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.
Ia menegaskan laporan kliennya telah diproses sesuai mekanisme hukum yang adil dan transparan.
"Pada dasarnya, kedua guru telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Akbar.
Apa dilakukan Faisal Tanjung telah dibuktikan melalui proses peradilan.
Awal Mula Faisal Laporkan 2 Guru
| Ini Ucapan Abdul Muis jadi Pemicu Faisal Tanjung Laporkan Dugaan Pungli Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra |
|
|---|
| Sosok Roni Nur Isman, Oknum PNS Singgung Tunjangan PPPK Rp350 Ribu 'Seumur Jagung' Lewat Status WA |
|
|---|
| Oknum Polisi di Riau Digerebek Warga Berduaan dengan Istri Orang, Restu Mengganjal Niatan Nikah |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah 2 Guru SMAN 1 Lutra Dugaan Pungli Demi Bantu Honorer |
|
|---|
| Bantahan Faisal Tanjung Anggota LSM soal Dugaan Disogok saat Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Potret-Faisal-Tanjung-anggota-Lembaga-Swadaya-Masyarakat-LSM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.