Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung Jalani Sidang Vonis Hari ini

Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi Polsek Negara Batin, Lampung menjalani sidang vonis hari ini, Senin (11/8/2025).

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG -- Tedakwa Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung dihadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025) lalu. Kopda Bazarsah dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (11/8/2025). Berikut ini perjalanan kasusnya. 

Di mana pengenaan pasal 340 KUHP itu, ,terdapat unsur perencanaan sebelumnya dan niat jahat untuk menghilangkan nyawa orang lain, dan bukti yang ada Kopdar Bazarsah telah menyiapkan senjata api sebelum kejadian, dan melakukan penembakan dengan sengaja terhadap tiga anggota Polri. 

Selain itu, kepemilikan aenjata api Ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951) Memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa izin yang sah, hal ini dibuktikan jika senjata yang digunakan Bazarsah bukan senjata organik TNI dan tidak memiliki izin resmi.

Kemudian dikenakan juga masalah perjudian (Pasal 303 KUHP), dimana memenuhi unsur dengan menjadi penyelenggara atau terlibat dalam perjudian, yang dibuktikan Bazarsah mengelola arena sabung ayam yang digerebek oleh polisi. 

Ia memprediksi hukuman pidana pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang dan dilakukan dengan sengaja, tuntutan hukuman mati merupakan langkah yang sesuai. 

Selain itu terdapat hukuman rambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) huruf b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota TNI dapat dipecat apabila melakukan tindak pidana yang merugikan negara atau mencemarkan nama baik TNI.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta ketentuan hukum yang berlaku, tuntutan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek hukum dan sosial dalam menjatuhkan putusan yang adil dan tegas," katanya.

Meski begitu, terdapat langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana, setelah adanya putusan. Upaya hukum yang dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan militer. 

"Pertama, upaya hukum biasa berupa banding yg diajukan ke ke pengadilan militer tinggi. Banding dapat dilakukan oleh terpidana ataupun oleh oditur militer, apabila merasa putusan pengadilan tingkat tidak adil atau terdapat kesalahan penerapan hukum," jelasnya. 

Kedua, upaya hukum biasa berupa kasasi yg diajukan ke mahkamah agung, kasasi dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan banding. 

"Mahkamah agung hanya memeriksa penerapan hukum bukan fakta kasus. Selain upaya hukum biasa terdapat pula upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh putusan inkracht. PK hanya dapat diajukan apabila terdapat bukti baru (novum) yang dapat mengubah putusan, adanya kehilafan hakim, atau adanya pertentangan putusan, " ujarnya.  

Dijelaskan Hasanal Mulkan, hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang, yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati, berarti telah menghilangkan nyawa seseorang. Padahal setiap manusia memiliki hak untuk hidup. 

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP. Untuk elaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. 

"Mengenai siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (“Brimob”) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati," ujarnya. 

Sedangkan hukuman seumur hidup, berarti terpidana akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. 

"Hal ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman dengan jangka waktu tertentu," pungkasnya. 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved