Sidang Korupsi Pasar Cinde

Disebut JPU Memperkaya Aldrin Tando di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Ajukan Eksepsi

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengajukan ekspesi menyikapi dakwaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
AJUKAN EKSEPSI -- Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat dibantu turun dari mobil Kejati Sumsel lalu duduk di kursi rodanya sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025). Alex Noerdin mengajukan eksepsi setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengajukan eksespsi di kasus dugaan korupsi Pasar Cinde
  • JPU menyebut akibat perbuatan keempat terdakwa telah memperkaya Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum
  • Tiga terdakwa lain termasuk eks Wako Palembang Harnojo tak mengajukan banding

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi menyikapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025). 

Ekspesi adalah sanggahan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 137 miliar.

Hanya Alex Noerdin yang mengajukan eksepsi, sedangkan tiga terdakwa lain yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tak mengajukan eksepsi. 

Dalam sidang yang digelar di Museum Tekstile Palembang tersebut, keempat terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.

Isi pasal tersebut menyatakan kalau terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU hanya membacakan poin pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada terdakwa.

"Turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnadi, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto didakwa pasal Primer diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 3 jo pasal 18," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Naik Kursi Roda, Alex Noerdin Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde, Ada Juga Harnojoyo

Setelah membacakan dakwaan, Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH, bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto tidak mengajukan eksepsi dan memilih lanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, tapi kami mohon minta turunan berkas perkara," ujar tim penasihat hukum Harnojoyo

Sedangkan terdakwa penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi yang bakal disampaikan pada sidang selanjutnya tanggal 17 November 2025 mendatang.

Ketua Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra memutuskan untuk melanjutkan persidangan empat terdakwa pada 17 November 2025.

Setelah pembacaan eksepi Alex Noerdin, langsung dilanjutkan saksi-saksi dari tiga terdakwa lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved