Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung Jalani Sidang Vonis Hari ini

Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi Polsek Negara Batin, Lampung menjalani sidang vonis hari ini, Senin (11/8/2025).

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG -- Tedakwa Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung dihadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025) lalu. Kopda Bazarsah dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (11/8/2025). Berikut ini perjalanan kasusnya. 

Setelah tuntutan, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus mengajukan pledoi, karena menurutnya pasal pembunuhan berencana yang didakwakan, kurang tepat.

Menurut dia, dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain karena tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.

Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satu pun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.

"Saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya sudah tergeletak," katanya.

Untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," katanya. 

Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, Fadly Yahri minta terdakwa dihukum seringan-ringannya.

"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," katanya.

Di lain pihak Wahyu Saman Hudi, kuasa hukum mewakili tiga keluarga korban, berharap saat putusan nanti ketua dan majelis hakim benar benar memberikan putusan seadil-adilnya.

"Semoga mengerucut sesuai dengan dakwaan yang ditentukan oleh oditur militer," katanya.

Sementara itu, Parwati (53), kakak perempuan Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta, mengatakan, pihak keluarga berharap putusan yang akan dikeluarkan majelis hakim adalah putusan yang seadil-adilnya. "Kami berharap putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Sidang putusan yang sudah dijadwalkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menentukan nasib kedua terdakwa. Apakah hakim akan memvonis Kopda Bazarsah sama seperti tuntutan, yakni hukuman mati? Layak kita nantikan. 

Tanggapan Ahli 

Namun menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Hasanal Mulkan, hukuman mati atau seumur hidup layak diberikan kepada pelaku. 

Itu merujuk pada fakta persidangan, dan pasal yang dikenakan kepada pelaku atau terdakwa yaitu pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved