Berita Pali
Kabur ke Palembang Karena Curi HP Milik PNS, Pemuda di PALI Ditangkap di Tempat Cucian Motor
Kapolsek Penukal Utara, Ipda Budi Anhar mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu 17 Juli 2024 silam.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Yudis Adeta Putra (24), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres PALI, saat sedang bekerja di sebuah cucian steam motor kawasan kandang kawat kota Palembang.
Ia menjadi tersangka dalam kasus pencurian handphone milik korban bernama Hendi Saputra, seorang PNS warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Sumsel.
Kapolsek Penukal Utara, Ipda Budi Anhar mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu 17 Juli 2024 silam.
Adapun kronologinya sekitar pukul 4.30 Wib, korban Hendi Saputra mendapati handphone milik istrinya yang berada di dekat jendela samping rumah telah raib di curi orang.
Polisi menduga dalam aksinya pelaku melakukan pembobolan melalui ventilasi dan kusen jendela yang tampak terlihat rusak.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang kita lakukan dalam kasus pencurian handphone ini, pada hari Rabu 14 Mei 2025 kemarin, tim memperoleh informasi bahwa tersangka pencurian teridentifikasi bernama Yudis Adeta Putra, yang tengah bekerja di sebuah cucian steam motor di daerah Kandang Kawat kota Palembang," kata Ipda Budi Anhar, Jum'at (16/5/2025).
Baca juga: Keluarkan Senpi Saat Akan Ditangkap, Kaki Pencuri Sawit Perusahaan di PALI Ditembak Polisi
Baca juga: Remaja 15 Tahun Jadi Pengedar Narkoba di PALI, Bawa 34 Sabu Siap Edar, 2 Rekannya Kabur
Kemudian, tanpa membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Unit Kam Sat Intelkam Polrestabes Palembang.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (14/5/2025), tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Penukal Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y30 milik korban beserta kotaknya, yang memiliki IMEI sesuai dengan yang dilaporkan hilang.
"Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lain. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Makan Bergizi Gratis Digelar di Penukal Utara PALI, 354 Siswa SDN 3 Girang Menyantap Makanan |
![]() |
---|
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.