Berita Pali
Remaja 15 Tahun Jadi Pengedar Narkoba di PALI, Bawa 34 Sabu Siap Edar, 2 Rekannya Kabur
Seorang remaja berinisial AN (15 tahun) warga Kabupaten PALI, Sumsel, ditangkap Polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang remaja berinisial AN (15 tahun) warga Kabupaten PALI, Sumsel, ditangkap Polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan AN polisi menyita 34 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 5,92 gram.
AN diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit wilayah Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang berlangsung pada Selasa (06/05/2025) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, berdasarkan hasil penggeledahan terhadap tas selempang kecil warna hitam milik AN, Polisi menememukan barang bukti mencengangkan.
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di tengah perkebunan sawit.
Kemudian setelah diselidiki, hasilnya informasi yang diberikan akurat. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan di pondok, Anggota kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AN. Sementara dua rekannya berinisal FJ dan RA, berhasil melarikan diri dari lokasi," kata AKP Dedy Suandy, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil penggeledahan tersangka AN, selain menemukan 1 plastik klip bening berukuran sedang berisikan 34 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 5,92 gram.
Polisi juga mengamankan satu ball plastik klip bening kecil sebagai perlengkapan pengemasan.
“Tersangka AN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba yang bahkan melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya.
AN kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sendiri telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 24 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 06 Mei 2025.
AN ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dedy mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu dua pelaku lainnya yang kabur saat penggerebekan berlangsung.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Ini adalah bentuk kerja sama yang sangat kami hargai. Bersama masyarakat, kami akan terus berkomitmen untuk membersihkan Kabupaten PALI dari bahaya narkoba, ”tandasnya.
Pemkab PALI Buka Seleksi Enam Jabatan Strategis, Ada Kepala BKPSDM Hingga Kadinkes |
![]() |
---|
Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Muncul di Atap Kios Terminal PALI, Gercep Dievakuasi Damkar |
![]() |
---|
Hanya Butuh 9 Menit, Damkar PALI Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 2 Meter dari Rumah Warga |
![]() |
---|
PALI Bakal Dapat Proyek Hilirisasi Batubara Senilai Rp 40 T, Bisa Serap 40 Ribu Tenaga Kerja Baru |
![]() |
---|
Pakai Obor Hingga Panjat Pohon, Damkar PALI Evakuasi Sarang Tawon Vespa yang Resahkan Warga PALI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.