Penipuan Arisan Online di Lubuklinggau

Rugikan Korban Rp 865 Juta, Bandar Arisan Online & Investasi Bodong di Lubuklinggau Resmi Tersangka

Ratna Sari (27) resmi berstatus tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong di Lubuklinggau, Kamis (7/11/2025)

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
RESMI TERSANGKA -- Ratna Sari (27) saat menunggu proses pemeriksaan anggota Polres Lubuklinggau, Kamis (6/11/2025). Ratna kini resmi berstatus tersangka kasus pasal penipuan dengan modus member arisan online dan investasi bodong. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan Ratna Sari (27) tersangka penipuan modus arisan online dan investasi bodong di Lubuklinggau
  • Para korbannya diduga mengalami kerugian mencapai Rp 865 juta
  • Ratna Sari terancam hukuman 4 tahun penjara

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ratna Sari (27) resmi berstatus tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong di Lubuklinggau, Sumsel. 

Warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuklinggau Utara I harus mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan para korbannya.

Diduga akibat bujuk rayu tersangka, puluhan korban menderita kerugian hingga mencapai Rp. 865 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada Rabu (5/11/2025) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP  M Kurniawan Azwar didampingi KBO Reskrim, Suroso mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan serangkaian proses penyidikan secara maraton kepada tersangka.

"Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan," kata Kurniawan pada wartawan.

Dalam perkara ini tersangka akan dijerat dengan pasal penipuan  378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang cukup banyak," ujarnya.

Polres Lubuklinggau berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan, karena telah merampas hak dan harapan masyarakat.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran modus investasi tanpa kepastian legalitas yang jelas," ungkapnya.

Sebelumnya, Puluhan emak-emak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan  menjadi korban investasi dan arisan bodong

Diduga total kerugian dari aksi penipuan ini mencapai hingga Rp 800 juta lebih.

Investasi dan arisan bodong itu dibuat oleh seorang wanita berinisial RS dan N suaminya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved