Berita Pali

Keluarkan Senpi Saat Akan Ditangkap, Kaki Pencuri Sawit Perusahaan di PALI Ditembak Polisi

Varel (37) buronan kasus pencurian sawit di Kabupaten Pali, Sumsle ditembak polisi di bagian kaki karena mengeluarkan senjata api saat ditangkap.

Dokumentasi Polsek Talang Ubi
DITEMBAK POLISI -- Pran alias Varel (37), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ditangkap Polisi atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agrolanggeng, Rabu (14/5/2025). Tersangka di tembak polisi di bagian kaki karena mengeluarkan senpi saat akan ditangkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Pran alias Varel (37) buronan kasus pencurian sawit di Kabupaten Pali, Sumsle ditembak polisi di bagian kaki karena mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) saat akan ditangkap. 

Warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, itu ditangkap Polisi atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agrolanggeng, setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia ditangkap saat berada di lokasi penjualan sawit di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, dalam operasi Sikat I Musi 2025, yang dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Penangkapan ini dilakukan, menindak lanjuti dari laporan kejadian pencurian 40 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng pada 4 April 2025 lalu.

Saat itu, petugas gabungan dari Polsek Talang Ubi, Brimob, dan pihak keamanan perusahaan melakukan patroli dan mendapati beberapa pelaku tengah mengangkut hasil curian di Blok 28 Divisi I, Jerambah Besi, Desa Karta Dewa.

Baca juga: Sejumlah Wilayah di Ogan Ilir Rawan Pungli dan Premanisme, Pelakunya Berasal dari Luar Daerah

Namun, pada saat itu, ketika dipergoki para petugas, tersangka Pran berhasil kabur, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 4 juta.

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Tim Elang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku utama bernama Pran alias Varel.

Namun saat hendak ditangkap, tersangka justru berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya.

"Beruntung, tim yang sigap berhasil melumpuhkan pelaku tanpa ada korban jiwa dan mengamankan satu pucuk senpi rakitan serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm," ujar Kompol Robi Sugara, Kapolsek Talang Ubi, Kamis (15/5/2025).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Surya Bumi Agrolanggeng.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini berupa sawit curian, tojok, satu unit mobil Suzuki Futura bernopol BG 9649 Y, dan senpi rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Robi Sugara mengatakan, selain terjerat kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka dijerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada Rabu (14/5/2025) kemarin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Ini merupakan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan dan kepemilikan senjata api ilegal yang mengancam ketertiban umum. Tim kami juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kompol Robi Sugara.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved