Berita Lubuklinggau

Menginap di Rumah Teman, Mahasiswi di Lubuklingga Malah Mencuri Uang, Atur Siasat Seolah Ada Pencuri

Berawal menginap di rumah teman, Nabila Aisa seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau Sumsel malah mencuri uang sebesar Rp 7,5 juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Nabila Aisa yang merupakan seorang mahasiswi ditangkap anggota Polres Lubuklinggau karena mencuri di rumah teman. Pada aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 08 Agustus 2025, tersangka mengatur siasat seolah ada pencurian di rumah kroban. 

Ringkasan Berita:
  • Nabila Aisa seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena mencuri di rumah temannya
  • Tersangka mencuri uang Rp 7,5 juta dan mengatur siasat seolah ada pencurian di rumah korban
  • Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Berawal menginap di rumah teman, Nabila Aisa seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau Sumsel malah mencuri uang sebesar Rp 7,5 juta.

Untuk menutupi aksinya, Nabila mengatur siasat seolah-olah ada pencuri di rumah temannya tersebut. 

Akibat ulahnya warga Jalan Perumnas Lestari No.252 RT.05 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan  Lubuklinggau Timur I itu ditangkap Polisi.

Korbannya, Resi Sensi warga Jalan Pinangsia Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 08 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 Wib di rumah korban.

"Peristiwa pencurian itu di rumah korban saat pelaku menginap," ungkapnya pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Pakai Kunci Cadangan, Pemuda di Lubuklinggau Bongkar Rumah Keluarganya, Curi iPhone Hingga Pajangan

Awalnya korban tidak menaruh kecurigaan dari korban kepada temannya itu sebab sudah sering menginap.

Maka, pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib korban pamit ke tersangka untuk membeli sarapan pagi.

Saat korban pergi, tersangka mulai melancarkan aksinya mengambil uang yang disimpan oleh korban di bagasi motor.

Mengatur siasat, tersangka lalu membuka pintu rumah korban lebar-lebar membuat seolah-olah ada pencuri yang masuk ke rumah.

"Tersangka mengambil uang di bagasi motor korban,  akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Sebesar Rp 7,5 juta," ungkapnya.

Setelah mendapat laporan korban diterima, kemudian Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.

"Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan tersangka dilakukan penangkapan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved