Berita OKU Timur

Pengakuan Sopir Truk Fuso Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjakan Kotabaru Selatan, Takut Diamuk Massa

Setelah kejadian, Suyono mengaku panik dan ketakutan akan menjadi sasaran amuk massa. Ia pun memilih melarikan diri ke arah belakang tempat pencucian

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
PENGAKUAN SUPIR -- Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, SH, MH memberikan arahan kepada tersangka Suyono, sopir truk fuso yang menyebabkan kecelakaan maut di tanjakan Desa Kotabaru Selatan, saat rilis kasus di Mapolres OKU Timur, Senin (05/05/2025). Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang warga. 

"Suyono kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas AKBP Kevin Leleury.

Selain truk, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor korban, STNK kendaraan, serta sejumlah dokumen lainnya sebagai barang bukti.

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, terutama menyangkut keabsahan dokumen kendaraan dan tanggung jawab perusahaan logistik yang mempekerjakan pelaku.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved