Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda
Penyerahan uang denda dilakukan oleh pihak keluarga H. Yudi Herzandi, SH., MH dan Penasehat Hukum Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Dua terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo dan H. Yudi Herzandi, membayar denda sebesar Rp50.000.000 pada Senin (25/8/2025).
Pembayaran dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Penyerahan uang denda dilakukan oleh pihak keluarga H. Yudi Herzandi, SH., MH dan Penasehat Hukum Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir
Baca juga: Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis
Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Haris SH MH membenarkan pembayaran denda tersebut dimana dilakukan di kantor Kejari Muba.
"Hari ini kedua terpidana telah melunasi denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang. Pembayaran dilakukan setelah mereka menyatakan menerima dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Haris.
Dalam perkara ini, kedua terpidana dijerat Pasal 9 Jo. 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsukan daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
"Dengan inkrachtnya putusan ini, kami akan segera melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama atas nama KMS. H. Abdul Halim Ali,"jelasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Beri Dukungan ke Haji Halim, Ulama dan Warga Palembang Gelar Doa Bersama di Depan Masjid Agung |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Kliennya Sakit Permanen Faktor Usia, Minta Pertimbangan Kejaksaan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Tokoh Masyarakat Palembang Ajukan Permohonan Agar H Halim Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.