Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda

Penyerahan uang denda dilakukan oleh pihak keluarga H. Yudi Herzandi, SH., MH dan Penasehat Hukum Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo.

|
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
PENYERAHAN DENDA : Perwakilan Kejaru Muba menerima pembayaran denda kasus tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Dua terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo dan H. Yudi Herzandi, membayar denda sebesar Rp50.000.000 pada Senin (25/8/2025).

Pembayaran dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Penyerahan uang denda dilakukan oleh pihak keluarga H. Yudi Herzandi, SH., MH dan Penasehat Hukum Amin Mansyur Bin Rekso Mihardjo.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir

Baca juga: Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Haris SH MH membenarkan pembayaran denda tersebut dimana dilakukan di kantor Kejari Muba.

"Hari ini kedua terpidana telah melunasi denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang. Pembayaran dilakukan setelah mereka menyatakan menerima dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Haris.

Dalam perkara ini, kedua terpidana dijerat Pasal 9 Jo. 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsukan daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

"Dengan inkrachtnya putusan ini, kami akan segera melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama atas nama KMS. H. Abdul Halim Ali,"jelasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved