Berita OKU Timur

Gerebek Pesta Narkoba di Kafe, Polisi Amankan Bandar Ekstasi dan Puluhan Pengguna di OKU Timur

Satres Narkoba Polres OKU Timur menggagalkan pesta narkoba di sebuah kafe bernama Pondok Rumah Kayu, Desa Sri Mulyo.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
PENGGEREBEKAN -- Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH menunjukkan barang bukti 24 butir pil ekstasi hasil penggerebekan pesta narkoba saat pers rilis di Humas Polres OKU Timur, Jumat (22/08/2025). 24 orang diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Satres Narkoba Polres OKU Timur menggagalkan pesta narkoba di sebuah kafe bernama Pondok Rumah Kayu, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Sabtu (26/7/2025) dini hari. 

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kafe tersebut.

Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman dan profiling, hingga akhirnya tim Opsnal Narkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Dalam penggerebekan itu, anggota mengamankan 24 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan. Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai bandar narkotika berinisial HR (39), wiraswasta asal Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II,” jelas Kapolres, saat pers rilis di ruang Humas Polres OKU Timur, Jumat (22/08/2025).

Dari tangan HR, polisi menemukan 24 butir pil ekstasi warna biru bermotif Smurf dengan berat bruto 9,30 gram. 

Selain itu, diamankan pula sebuah botol plastik kecil dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut Kapolres, HR mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial AR sebanyak 30 butir, dengan harga Rp210 ribu per butir.

“HR menjualnya kembali di kafe tersebut saat pesta narkoba berlangsung,” ujarnya.

Baca juga: Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba, Tes Urin Positif, Sabu dan Ganja Diamankan

Selain HR, pemilik kafe berinisial AP juga ikut diamankan. AP diduga menyediakan tempat hiburan sekaligus mengetahui bahwa kafenya dipakai untuk pesta narkoba. Saat ini, perkara AP ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, dari 23 orang lainnya yang diamankan, 11 laki-laki dan 1 perempuan positif sebagai pengguna narkotika dan menjalani rehabilitasi inap.

Sepuluh perempuan lainnya menjalani rehabilitasi jalan namun tetap diwajibkan melapor.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan HR melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya 24 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Jika satu orang saja mengonsumsi satu butir, maka kerugian yang ditimbulkan sangat besar bagi generasi kita,” ungkap Kapolres.

Lebih jauh, AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat.

Perlu sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved