Berita Palembang
Jadi BUMD Pemprov Sumsel yang Tak Sehat, Kini PD Prodexim Punya Utang Hingga Miliaran
Prodexim sendiri merupakan Perusahaan Daerah (PD) yang bergerak dibidang umum, yang telah berdiri lebih dari setengah abad atau lebih dari 50 tahun.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Meski miris jika PD Prodexim tidak eksis lagi, ia menilai untuk membangkitkan usaha PD Prodexim akan sulit, karena saat ini perusahaan sudah terlilit utang yang cukup besar.
"Tidak usah dibangkitkan lagi, karena utang pajaknya banyak dan ini sudah ditinggalkan dari kepemimpinan atau pengurus sebelumnya, yang jumlah utangnya sudah milyaran dan aset hanya kantor, dan selama ini kantor yang ada hanya tempat kumpul pedagang, " pungkas Deni yang selama ini memiliki usaha advertising di Palembang yang susah digeluti hampir 20 tahun
Baca juga: PT Sriwijaya Agro Industri, BUMD Pemprov Sumsel Masuk Dalam Kategori Tak Sehat, Kini Mati Suri
Baca juga: JSC Jadi BUMD Pemprov Sumsel yang Masuk Dalam Kategori Tak Sehat, Manajemen Beri Penjelasan
PD Prodexim sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Produksi, Ekspor dan Impor Palembang (Prodexim). PD Prodexim bergerak dalam bidang usaha properti dan developer, perdagangan umum dan jasa, perdagangan, konstruksi dan pekerjaan sipil, perbengkelan, dan pengadaan kendaraan bermotor dan alat berat dan jasa lainnya.
Tiap tahunnya, Pemprov Sumsel terus memberikan penyertaan modal kepada perusahaan tersebut.
Terakhir di 2013, jumlah penyertaan modal yang diberikan sebesar Rp23.571.984.402.
Namun, penyertaan modal tersebut belum mampu meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2013, PD Prodexim mengalami kerugian sebesar Rp10.984.870.910,3, yang terdiri dari rugi tahun berjalan (2013) sebesar Rp2.013.664.953,96, dan rugi tahun lalu (2012) sebesar Rp8.971.205.956,35.
Atas kinerja yang buruk itu, mulai 2014 hingga 2017 PD Prodexim tak diberikan lagi penyertaan modal.
Selain itu, di rentang tahun tersebut, Prodexim juga tidak pernah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Biro Perekonomian.
Selain itu PD Prodexim mendapat dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel secara berturut dari 2012 sebesar Rp12.359.042.281,61 dan pada tahun 2013 sebesar Rp23.571.538.281,61.
Penataan aset di perusahaan itu juga terbilang buruk. Sebab, terdapat selisih penilaian aset. Saldo Ekuitas PD Prodexim per 31 Desember 2013 sebesar Rp14.052.560.116,98.
Pemeriksaan selanjutnya atas Neraca per 31 Desember 2017 dibandingkan dengan Laporan Keuangan PD Prodexim per 31 Desember 2013 terdapat perbedaan saldo penyertaan modal PD Prodexim sebesar Rp3.117.852.520,59.
Di tahun 2019, Pemprov Sumsel akhirnya meminta setiap perusahaan daerah termasuk PD Prodexim untuk mandiri.
Bahkan, suntikan dana yang diberikan sejak 2013 pun ditiadakan. Karena itu, PD Prodexim mencoba berekspansi dengan mengambil alih pengelolaan parkir di dua mall yaitu Palembang Square dan Palembang Icon. Hanya saja, proses pengambilalihan tersebut sempat kisruh.
PD Prodexim mendapat jatah kepemilikan saham sebesar 1 persen di PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) yang berdiri sejak 18 November 2011 lalu.
WST memperoleh hak pengusahaan jalan tol untuk segmen Kayu Agung – Palembang – Betung dengan masa konsesi selama 50 tahun.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.