Berita Palembang

Dijanjikan Fee 5 Persen Proyek Rambu Jalan Tol di Solo, Wiraswasta di Palembang Tertipu Rp 100 Juta

Karena merasa ditipu karena tak kunjung ada respon dari terlapor akhirnya Ferry memutuskan mengadu ke SPKT Polda Sumsel.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
BUAT LAPORAN -- Ferry (baju biru) didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penipuan yang dialaminya, Jumat (5/9/2025). Ia mengalami kerugian Rp 100 juta setelah diiming-imingi fee 5 persen dari proyek rambu-rambu jalan Tol di Solo. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ferry Sirajuddin (52) seorang wiraswasta di Palembang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pria berinisial MIR yang mengaku sebagai owner salah satu sub kontraktor pembangunan jalan tol. 

Korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta usai diiming-imingi fee 5 persen oleh terlapor.

Karena merasa ditipu karena tak kunjung ada respon dari terlapor akhirnya Ferry memutuskan mengadu ke SPKT Polda Sumsel.

Ferry Sirajuddin melalui tim kuasa hukumnya M Firdaus SH mengatakan,  modus terlapor mengiming-imingi fee dari sebuah proyek rambu-rambu jalan Tol di Solo dengan syarat ikut deposit Rp 100 juta pada 8 Desember 2024 yang lalu. 

"Dari deposit Rp 100 juta klien kami akan mendapat success fee 5 persen setiap bulannya. Setelah uang ditransfer realisasi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada begitu juga dengan success fee dan klien kami minta dikembalikan deposit 100 juta yang dikirim tapi hingga hari tidak kunjung dikembalikan," kata Firdaus, usai membuat laporan, Jumat (5/9/2025).

Awal mula perkenalan kliennya dengan terlapor MIR setelah dikenalkan melalui teman korban yang bernama Zainuddin salah satu anggota Ormas di kota Palembang, sehingga kliennya percaya dengan terlapor.

"Uang Rp 100 juta diberikan lewat transfer rekening klien kami ke rekening korban. Hampir satu tahun setelah kejadian, kami sudah meminta secara baik bahkan somasi kepada pelaku untuk menyelesaikannya tapi tidak ada itikad baik dari pelaku hingga kami melapor ke polisi," katanya.

Baca juga: Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang

Baca juga: Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi

Dalam laporannya, kuasa hukum melaporkan sejumlah barang bukti diantaranya bukti transfer uang Rp 100 juta dari rekening korban ke pelaku. 

"Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kliennya dan pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Yeperson SH yang juga tim kuasa hukum korban menambahkan, sebelum membuat laporan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada terlapor.

"Sudah kami somasi dua kali tapi tidak ada jawaban dari terlapor, makanya kami laporkan," katanya.

Ferry melapor ke SPKT Polda Sumsel dalam dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Laporannya sudah diterima dengan nomor: LP / B / 1217 / IX / 2025 / SPKT / Polda Sumsel. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved