Berita Palembang

PT Sriwijaya Agro Industri, BUMD Pemprov Sumsel Masuk Dalam Kategori Tak Sehat, Kini 'Mati Suri'

Hal ini terlihat dari tidak adanya aktivitas lagi di kantor tersebut, dan terlihat sudah tidak terawat. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
TERBENGKALAI - Kantor PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) yang berada di Jl Kol H. Burlian No 14 KM.6, Palembang, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dari 11 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan, ada lima BUMD dalam kategori tidak sehat atau tidak menghasilkan keuntungan dan tidak menyetorkan dividen pada kas daerah, salah satunya PT Sriwijaya Agro Industri (Perseroda) yang disingkat PT SAI (Perseroda).

PT SAI yang berkantor di Jl Kol H. Burlian No 14 KM.6, Palembang, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu sendiri adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumsel yang didirikan pada tahun 2020 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020.

Berdirinya perusahaan plat merah itu awalnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, memberikan kemanfaatan umum dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah.

Namun nyatanya, sejak berdiri dari tahun 2020, PT SAI sendiri belum memberikan sumbangsih untuk pendapatan bagi provinsi Sumsel, dan terkesan perusahaan yang terakhir dipimpin Arkoni itu sendiri bisa dibilang 'Mati Suri' sejak beberapa tahun lalu, meski penyertaan modal sudah diberikan awalnya.

Hal ini terlihat dari tidak adanya aktivitas lagi di kantor tersebut, dan terlihat sudah tidak terawat. 

Terlebih  pada 2023 Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejati) Palembang, telah menaikkan status penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dan Penyertaan modal pemprov pada PT SAI Palembang tahun 2021-2022, yang dicairkan sebesar Rp 4,1 Miliar. 

Dimana terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan dana pernyataan modal itu dilakukan pengurus PT SAI, dengan Direktur PT SAI saat itu Arkoni yang merupakan mantan anggota DPRD Sumsel dan ketua DPD Hanura Sumsel. 

Baca juga: JSC Jadi BUMD Pemprov Sumsel yang Masuk Dalam Kategori Tak Sehat, Manajemen Beri Penjelasan

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Nasir tak menampik jika PT SAI bisa dikatakan mati suri atau sudah pailit ataupun bangkrut. 

"Kita lihat sudah tidak ada yang bisa diberikan untuk pendapatan bagi PAD Sumsel, " kata Nasir, Rabu (9/4/2025). 

Politisi partai Golkar Sumsel ini menilai, untuk BUMD di Sumsel yang dinilai merugikan keuangan daerah untuk tidak dilanjutkan lagi, dan harus ada pertanggungjawaban. 

"Pastinya kalau ada penyertaan modal lagi secara pribadi saya nilai tidak bisa lagi, mengingat perusahaan itu baru dan dari awal sudah membuat rugi saja, " tukasnya. 

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama Tanjung jika PT SAI selama ini sudah tidak pernah menjadi mitra Komisi III selama ia menjabat sejak akhir 2024 belum pernah rapat bersama PT SAI. 

"Saya nilai banyaklah matinya dari pada hidup PT SAI. Sejak di komisi III tidak pernah ada pembahasannya, memang tidak pernah lagi dirapatkan, yang ada (rapat) yang BUMD yang masih hiduplah bisa dikatakan bukan sehat betul, " bebernya. 

Pastinya tidak mungkin lagi PT SAI dibantu dengan penyertaan modal, jikapun dibantu hanya melalui merger dengan perusahaan BUMD lainnya untuk menyelamatkannya. 

"Karena tidak ada penyertaan modal harusnya tetap jalan, jangan sampai ada permasalahan di kedepan, tapi hidupkan yang sudah ada dan jalankan saja, " tandasnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved