Berita Palembang

Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi

Jauhari (40) warga jalan Gub HA Bastari Palembang ditangkap polisi karena nekat membuat laporan palsu dibegal padahal motornya dijual.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek SU 1 Palembang
BUAT LAPORAN PALSU -- Jauhari kini ditahan di Polsek SU I Palembang karena membuat laporan palsu ngaku dibegal. Jauhari terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara akibat perbuatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --  Jauhari (40) warga jalan Gub HA Bastari Palembang ditangkap polisi karena nekat membuat laporan palsu.

Sebelumnya, Jauhari mengaku menjadi korban begal padahal dia sendiri yang sudah menjual motornya.

Laporan itu sengaja dibuat Jauhari untuk menghindari tagihan pihak leasing. 

Terungkapnya siasat licik Jauhari setelah petugas melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

Berawal saat Jauhari datang ke Polsek SU I, Palembang melapor telah menjadi korban pencurian disertai dengan Kekerasan (begal). 

Akibat peristiwa ini Jauhari juga mengaku, telah mengalami kerugian 1 unit sepeda motor dengan membawa surat Keterangan dari leasing.

Mendapati laporan itu, unit reskrim Polsek SU 1 dengan diback up Unit Pidum & Ranmor Polrestabes Palembang melakukan olah TKP di tempat kejadian. 

Baca juga: Diperiksa Inspektorat, Oknum Guru di Prabumulih Sering Kirim Chat Mesum ke Murid Ngaku Menyesal

Namun hasil olah TKP tidak ditemukan adanya peristiwa curas yang dilaporkan Jauhari, sehingga dilakukan interogasi di Polsek SU 1 dengan hasil bahwa peristiwa Curas yang dilaporkannya tidak benar. 

Jauhari mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual pada bulan juni 2025 kepada saudara DN seharga Rp. 14.5 juta.

"Jadi benar berawal dari kita mendapatkan laporan dari pelaku yang mengaku korban Curas," ungkap Kapolsek SU I, AKP Hery, Kamis (28/8/2025), siang. 

Lalu, setelah menerima laporan korban, lanjutnya, buser, piket SPK dan fungsi serta diback-up Pidum Polrestabes melakukan olah TKP.

"Nah saat dilakukan olah TKP ternyata laporan yang dibuatnya palsu tidak ada peristiwa tersebut," katanya. 

Dari keterangan pelaku, sambung Heri, bahwa motor tersebut sudah dijual dengan seseorang yakni DN seharga Rp 14,5 juta.

"Pelaku ini membuat laporan palsu bukan korban Curas. Motor tersebut sudah dijualnya," katanya. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 220 KHUP tentang laporan palsu, ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved