Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam

Berikut sederet fakta terkait penetapan oknum TNI dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA/dokumen Polda Lampung/
TERSANGKA PENEMBAKAN POLISI - (kiri) Tampang Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis. (kanan) Tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Berikut sederet fakta terkait penetapan oknum TNI dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut sederet fakta terkait penetapan oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kini TNI-Polri telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster.

Yang pertama terkait penembakan terhadap ketiga anggota polisi, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Serta, kasus perjudian sabung ayam yang digelar pada Senin, (17/3/2025) lalu.

Baca juga: Kopda Basarsyah jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Peltu Lubis Tersangka Sabung Ayam

Diketahui, penetapan tersangka itu memakan waktu hingga sepekan meski Kopda Basarsyah telah mengakui menembak tiga polisi tersebut. 

Berikut fakta-fakta terkait penetapan tersangka.

1. Alasan Baru Ditetapkan Tersangka

Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, merunutkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

"Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Eka Wijaya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dilansir dari tayangan KompasTV.

Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis

"Dandim membuat surat penitipan ini karena selaku anhum atau atasan pemberi hukuman," kata Eka Wijaya. 

Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan mencari alat bukti. 

Dari hasil ini, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi pada 22 Maret 2025 terkait penembakan dan judi. 

Pada hari yang sama, Dandim 027 Way Kanan selaku anhum mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis untuk proses penyidikan. 

"Tanggal 23, Dandim mengeluarkan surat penyerahan dan keduanya resmi dijadikan tersangka," katanya. 

Baca juga: TNI-Polri Didesak Ungkap Asal Senjata Kopda Basarsyah Tembak Tiga Polisi, Kompolnas MInta Dijelaskan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved