Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi
7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam
Berikut sederet fakta terkait penetapan oknum TNI dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Akp Lusiyanto Jadi Target Penembak di Arena Sabung Ayam, Pakai Senjata Pabrikan
4. Pindad Periksa Senjata Kopda Basarsyah
TNI mengatakan senjata api (senpi) yang digunakan Kopda Basarsyah menembak anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung akan dicek di Pindad.
Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan senjata api yang digunaan Kopda Basarsyah merupakan senjata rakitan.
"Karena ini senjata campuran spare part-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada spare part-nya dari sana," kata Eka Wijaya Permana di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Senjata api itu turut disita dan dipamerkan saat rilis kasus Selasa (25/3/2025) siang di Mapolda Lampung.
Selain satu pucuk senjata api laras panjang menyerupai FNC Kaliber 5,56 mm polisi juga menyita 21 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magazen.
Sebelumnya senjata api tersebut dibuang oleh tersangka Kopka Basarsyah dalam pelarian usai kabur dari penggerebekan sabung ayam.
5. Tak Fokuskan Isu Setoran
Ws Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjend TNI Eka Wijaya Permana angkat bicara terkait viral isu uang setoran judi dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Sebelumnya, Isu yang berkembang bahwa polisi yang gugur dalam tugas di Kabupaten Way Kanan turut menerima uang setoran judi.
Terkait isu setoran itu, Ws Danpuspomad menegaskan saat ini masih fokus menangani proses hukum kasus penembakan.
"Terkait uang setoran perjudian yang ramai di Medsos kami belum fokus ke arah itu karena kami akan fokus proses hukum ini (penembakan tiga polisi di Way Kanan)," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, dilansir dari tayangan KompasTV, Selasa (25/3).
Bahkan, pihaknya menegaskan tidak akan memperhatikan isu-isu terkait setoran tersebut, meski telah menyebut pejabat di Kodam II Sriwijaya.
Baca juga: VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup
Eka menekankan agar publik sabar menunggu aparat menyelesaikan kasus penembakan terlebih dulu.
'Kalau Perlu Pecat', Mabes TNI Bicara Soal Nasib 2 Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi & Judi |
![]() |
---|
Akhir Karier 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Selain Dihukum Penjara Seumur Hidup, Dipecat |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Senjata Api yang Digunakan Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Jawaban Ws Danpuspomad Soal Isu Setoran Jadi Pemicu 3 Polisi Ditembak di Arena Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.