Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

TNI-Polri Didesak Ungkap Asal Senjata Kopda Basarsyah Tembak Tiga Polisi, Kompolnas MInta Dijelaskan

Tim gabungan atau joint team investigation didesak untuk segera mengungkap sumber senjata pabrikan yang digunakan Kopda Basarsyah

Editor: Moch Krisna
KOMPAS/VINA OKTAVIA
BUKTI SENJATA : Foto pemeriksaan senjata laras panjang digunakan dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tim gabungan atau joint team investigation didesak untuk segera mengungkap sumber senjata pabrikan yang digunakan Kopda Basarsyah di penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung saat melakukan penggerebekan kasus judi sabung ayam.

Hal tersebut disampikan oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

“Ini harus dijelaskan nanti ini perolehannya dari mana dan sebagainya. Perolehannya bagaimana itu kok bisa anggota mengakses itu,” ujar Choirul Anam.

Anam mengatakan, penggunaan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk menjerat Kopda Basar menunjukkan keseriusan tim gabungan ini untuk menguak terang asal muasal senjata yang digunakan.

“Kalau tadi penjelasannya adalah ini senjata pabrikan tapi bukan organik. Itu temuannya, artinya adalah memang ada peredaran senjata ilegal yang pabrikan dan ini serius problemnya,” lanjut Anam.

Lebih lanjut, Anam juga mendorong agar senjata-senjata yang diduga digunakan oleh para tersangka dapat segera diperiksa dalam laboratorium forensik kepolisian dan laboratorium dari PT Pindad.

 “Saya kira labfor kepolisian itu memiliki satu kemampuan untuk uji balistik ini karena mereka salah satu yang terbaik bahkan terbaik di Asia Tenggara. Kalau Pindad yang kemampuan metalurginya yang bagus,” lanjut dia.

Anam mendorong uji laboratorium ini agar bisa segera dilakukan supaya pertanyaan-pertanyaan yang tersisa bisa terjawab semua. Diberitakan, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. 

 "Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Kopda Basarsyah alias Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat," ujar Eka.

Sementara itu, Polda Lampung menjadikan satu anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam.

 "Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.

Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu. Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster

(*)

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved