Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin mengakui telah menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin mengakui telah menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Pada Minggu, (23/3/2025), Kopda Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Baca juga: Jawaban Ws Danpuspomad Soal Isu Setoran Jadi Pemicu 3 Polisi Ditembak di Arena Judi Sabung Ayam

Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan, saat melakukan penembakan.

Eka menyebut senjata pabrikan itu bukan organik. Ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat. 
 
Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. 

Kopda B dinilai melanggar pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan. 

Basarsyah diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara, rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Sementara itu, Polda Lampung menjadikan satu anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam.

Mengenai isu uang setoran judi sabung ayam, pihaknya masih fokus terhadap proses hukum penembakan.

 

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved