Berita OKU Timur

Tak Segan Pukul Korban, Begal Motor di OKU Timur Kejar-kejaran Dengan Polisi Saat Ditangkap

Anggota Polsek Belitang II, Polres OKU Timur menangkap Jurbi (27) pelaku begal bersenjata api yang saat beraksi tak segan menyakiti korbannya. 

Polsek Belitang II
Jurbi (27) Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur pelaku begal bersenpi diringkus anggota Polsek Belitang II, Selasa (28/01/2025). 

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II langsung melakukan pengejaran kearah pelaku melarikan diri.

"Lalu Tim Opsnal sempat bertemu dengan pelaku dan terjadi kejar-kejaran dengan pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri," katanya, (28/01/2025).

Kemudian Tim Opsnal Polsek Belitang II melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung.

Setelah mendapatkan informasi tersebut ia memerintahkan anggota opsnal unit reskrim polsek belitang II berkordinasi dengan Tim SW Polres OKU timur untuk menangkap pelaku.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Belitang II bersama Tim SW Polres Oku Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita Kecamatan BP peliung. Pada saat ditangkap, anggota menemukan barang bukti satu pucuk senjata api milik pelaku beserta enam butir amunisi," ujarnya. 

Kemudian pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban yang berhasil diambil pelaku.

Dan berada di rumah orang tuannya di Dusun petanggan Desa Negeri pakuan Kecamatan BP peliung.

"Lalu palaku dibawa ke rumah orang tuanya tersebut untuk mengambil sepeda motor milik korban. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti Diamankan di Polres OKU Timur untuk penyelidikan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Ancaman pidana untuk pencurian dengan kekerasan adalah penjara paling lama 9 tahun. 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved