Berita OKU Timur

Tak Segan Pukul Korban, Begal Motor di OKU Timur Kejar-kejaran Dengan Polisi Saat Ditangkap

Anggota Polsek Belitang II, Polres OKU Timur menangkap Jurbi (27) pelaku begal bersenjata api yang saat beraksi tak segan menyakiti korbannya. 

Polsek Belitang II
Jurbi (27) Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur pelaku begal bersenpi diringkus anggota Polsek Belitang II, Selasa (28/01/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Anggota Polsek Belitang II, Polres OKU Timur menangkap Jurbi (27) pelaku begal bersenjata api yang saat beraksi tak segan menyakiti korbannya. 

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 04 / I /2025/SPKT/Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 27 Januari 2025.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kronologi kejadian bermula pada Senin 27Januari 2025 sekira pukul 12.15 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Lokasi kejadian di Jalan tanggul irigasi BK 24 Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. 

Pada saat itu korban berangkat dari rumahnya di Desa Karang Menjangan hendak pergi ke Klinik Slamet Medical Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA N MAX Tahun 2021 warna Hitam BG 5996 YAM.

Lalu sesampainya di lokasi kejadian, korban dihadang oleh dua orang laki –laki yang tidak dikenal dengan mengendarai satu unit sepeda motor HONDA BEAT warna Hijau. 

Kemudian salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah korban, dan satu pelaku lain tetap duduk di atas sepeda motor pelaku.

Lalu pelaku yang menodongkan pistol tersebut langsung meminta kunci kontak sepeda motor korban, akan tetapi pada saat korban belum sempat memberikan kunci kontak.

Namun pelaku langsung menarik dan mengambil tas ransel milik korban. Setelah itu pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan senjata api.

Kemudian pelaku tersebut menarik jilbab dan melepaskan jilbab korban, lalu pelaku tersebut meminta cincin yang dipakai korban, namun tidak diberikan oleh korban.

Lalu korban berlari meninggalkan lokasi kejadian tersebut, dan kedua pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor korban dan menuju ke arah Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur dan diikuti oleh teman pelaku.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA N MAX Tahun 2021 warna Hitam BG 5996 YAM, 1 (satu) Buah Tas ransel warna hitam yang berisikan satu Unit HP SAMSUNG Galaxy J8 Warna Hitam.

Satu Lembar KTP An. RISKA HIDAYANTI, 1 (satu) Lembar ATM Bank SUMSEL An. RISKA HIDAYANTI, 1 (satu) ATM Bank Mandiri An. RISKA HIDAYANTI, Dan Uang sebesar Rp. 1.600.000.

Apabila dinilai dengan rupiah, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved