Berita Empat Lawang

Saudara Kembar di Empat Lawang Kompak Jadi Pemalak Sopir Truk, Bawa Sajam Beraksi di Jalan Sepi

2 saudara kembar di Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang palak sopir di jalan sepi, ancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

Dokumentasi Polres Empat Lawang
DITANGKAP POLISI -- Y (25) dan Y (25) pemuda kembar asal Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi saat ditahan oleh pihak kepolisian usai sempat kabur ke Provinsi Bengkulu. Keduanya melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir yang melintas di jalan sepi pada 23 Oktober 2025 lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Dua saudara kembar di Empat Lawang kompak memalak sopir truk
  • Memaksa minta uang Rp 50 ribu, kedua tersangka membawa sajam saat beraksi
  • Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian saat menyembunyikan diri di Provinsi Bengkulu

 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG -- Y (25) dan Y (25) saudara kembar di Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel ditangkap polisi karena memalak sopir truk dan membawa sajam untuk beraksi di jalanan sepi. 

Kasus pemerasan disertai pengancaman ini terjadi 23 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 16:30 WIB di Jembatan Ayek Latak Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.

Saat kejadian, korban yang merupakan warga Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan sempat berusaha menghindar dengan terus melajukan mobilnya dan tidak menghiraukan kedua pelaku.

Akan tetapi kedua pelaku Y (25) dan Y (25) saudara kembar asal Desa Padang Tepong terus mengejar korban menggunakan sepeda motor sembari mengacungkan senjata tajam.

Berselang beberapa menit korban dikejar oleh para pelaku, kedua pelaku saudara kembar itu mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam lalu memaksa meminta uang sembari mengancam.

“Setibanya di Desa Simpang Perigi kedua pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu serta mengancam agar korban mengeluarkan semua uang yang ada di kantongnya,” kata Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi.

Baca juga: Marah Tak Diberi Uang, Pemuda Pengangguran di Lubuklinggau Tikam Ayah Berkali-kali Usai Ditegur

Setelah mengalami kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Ulu Musi karena menjadi korban tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana jo 335 KUH Pidana.

Adapun kedua tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian saat menyembunyikan diri di Provinsi Bengkulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat 7 November 2025 kemarin petugas dari Polsek Ulu Musi mendapat informasi bahwa kedua pelaku bersembunyi di wilayah Provinsi Bengkulu, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang,” imbuhnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved