Berita OKU Timur
Tak Segan Pukul Korban, Begal Motor di OKU Timur Kejar-kejaran Dengan Polisi Saat Ditangkap
Anggota Polsek Belitang II, Polres OKU Timur menangkap Jurbi (27) pelaku begal bersenjata api yang saat beraksi tak segan menyakiti korbannya.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Anggota Polsek Belitang II, Polres OKU Timur menangkap Jurbi (27) pelaku begal bersenjata api yang saat beraksi tak segan menyakiti korbannya.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 04 / I /2025/SPKT/Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 27 Januari 2025.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kronologi kejadian bermula pada Senin 27Januari 2025 sekira pukul 12.15 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Lokasi kejadian di Jalan tanggul irigasi BK 24 Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Pada saat itu korban berangkat dari rumahnya di Desa Karang Menjangan hendak pergi ke Klinik Slamet Medical Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA N MAX Tahun 2021 warna Hitam BG 5996 YAM.
Lalu sesampainya di lokasi kejadian, korban dihadang oleh dua orang laki –laki yang tidak dikenal dengan mengendarai satu unit sepeda motor HONDA BEAT warna Hijau.
Kemudian salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah korban, dan satu pelaku lain tetap duduk di atas sepeda motor pelaku.
Lalu pelaku yang menodongkan pistol tersebut langsung meminta kunci kontak sepeda motor korban, akan tetapi pada saat korban belum sempat memberikan kunci kontak.
Namun pelaku langsung menarik dan mengambil tas ransel milik korban. Setelah itu pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan senjata api.
Kemudian pelaku tersebut menarik jilbab dan melepaskan jilbab korban, lalu pelaku tersebut meminta cincin yang dipakai korban, namun tidak diberikan oleh korban.
Lalu korban berlari meninggalkan lokasi kejadian tersebut, dan kedua pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor korban dan menuju ke arah Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur dan diikuti oleh teman pelaku.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA N MAX Tahun 2021 warna Hitam BG 5996 YAM, 1 (satu) Buah Tas ransel warna hitam yang berisikan satu Unit HP SAMSUNG Galaxy J8 Warna Hitam.
Satu Lembar KTP An. RISKA HIDAYANTI, 1 (satu) Lembar ATM Bank SUMSEL An. RISKA HIDAYANTI, 1 (satu) ATM Bank Mandiri An. RISKA HIDAYANTI, Dan Uang sebesar Rp. 1.600.000.
Apabila dinilai dengan rupiah, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II langsung melakukan pengejaran kearah pelaku melarikan diri.
"Lalu Tim Opsnal sempat bertemu dengan pelaku dan terjadi kejar-kejaran dengan pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri," katanya, (28/01/2025).
Kemudian Tim Opsnal Polsek Belitang II melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut ia memerintahkan anggota opsnal unit reskrim polsek belitang II berkordinasi dengan Tim SW Polres OKU timur untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Belitang II bersama Tim SW Polres Oku Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita Kecamatan BP peliung. Pada saat ditangkap, anggota menemukan barang bukti satu pucuk senjata api milik pelaku beserta enam butir amunisi," ujarnya.
Kemudian pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban yang berhasil diambil pelaku.
Dan berada di rumah orang tuannya di Dusun petanggan Desa Negeri pakuan Kecamatan BP peliung.
"Lalu palaku dibawa ke rumah orang tuanya tersebut untuk mengambil sepeda motor milik korban. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti Diamankan di Polres OKU Timur untuk penyelidikan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Ancaman pidana untuk pencurian dengan kekerasan adalah penjara paling lama 9 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Harga Sembako di Pasar Inpres Martapura OKU Timur Stabil, Cabai Hingga Tomat Bahkan Turun Pekan Ini |
|
|---|
| Petani Bukit Napuh OKU Timur Resah, Padi Diserang Hama, Modal Membengkak, Berpotensi Gagal Panen |
|
|---|
| 2 Siswi SMPN 2 Semendawai Timur OKU Timur Siap Maju di Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2025 |
|
|---|
| HUT ke-14, DPD NasDem OKU Timur Tebar Kepedulian Lewat Ribuan Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Petani di OKU Timur Senang Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi Khawatir Ancaman Hama yang Kian Adaptif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Begal-Motor-Milik-Wanita-di-OKU-Timur-Kejar-kejaran-Dengan-Polisi-Saat-Ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.