Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS, Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Rugikan Negara Rp 11,7 M

Hal diungkap oleh As intel Kejati Sumsel, Umaryadi saat menggelar penetapan ketiga tersangka.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Saat Diamankan di Kejati Sumsel - Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS, Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Rugikan Negara Rp 11,7 M 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), Rabu (22/1/2025), sore. 

Hal diungkap oleh As intel Kejati Sumsel, Umaryadi saat menggelar penetapan ketiga tersangka.

"Benar hari ini kita menetapkan tiga tersangka atas kasus Aset YBS ," ungkap Umaryadi

Umaryadi mengatakan, tiga orang ditetapkan tersangka yakni, USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor :  TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Lalu, Harobin Mustofa alias HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. 

Dan, YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Lanjut Umaryadi, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS

Baca juga: Negara Rugi Rp 10 M, 4 Terdakwa Korupsi Aset Batang Hari Sembilan Divonis 1,5 Tahun Penjara 3 Wanita

Dimana, sambungnya, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 11.760.000.000 Milyar. 

Adapun perbuatan para tersangka  melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No :  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk modus operandinya sendiri, lebih jauh Umaryadi mengatakan, melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu

" Terkait ditetapkan tiga tersangka ini tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, dan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 77 Orang saksi," bebernya. 

Diketahui, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh bidang tindak pidsus Kejati, Palembang, tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor. 

Namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved