Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

5 Pejabat Diperiksa Kejati Sumsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Sebanyak 5 pejabat Pemkot Palembang diperiksa Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
KEJATI SUMSEL -- Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Disebutkan, sebanyak 5 pejabat Pemkot Palembang terkait kasus dugaan korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 5 pejabat Pemkot Palembang diperiksa Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi aset Yayasan Batang Hari Sembilan. 

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu  Harobin Mustofa alias HRB mantan Sekda Palembang, YHR mantan Kasi BPN berinisial serta pria berinisial USG. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, 5 pejabat Pemkot Palembang yang diperiksa adalah LM selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara di BPKAD Prov. Sumsel Tahun 2021-sekarang.

PM selaku Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2022-sekarang.

Lalu, K selaku PLT Sekda Kota Palembang Tahun 2017,  SR selaku Kaban Bapenda Kota Palembang Tahun 2016-2019 dan AS selaku Kasubag Keagrariaan pada Sekda Kota Palembang Tahun 2013-2017.

"Kelima saksi diambil keterangan terkait kasus aset YBS. Dan diperiksa sejak pukul 09.00, hingga selalai, " ungkap Vanny, Jumat (31/1/2025). 

Baca juga: Profil Harobin Mustofa, Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Aset YBS dengan Kerugian Negara Rp11 M

Di mana, agendanya, sambung Vanny, kelima saksi diperiksa ditanya seputar kasus perkara tersebut. 

"Ada sebanyak 30 pertanyaan dicecar kepada para saksi tersebut, seputar kasus tersebut ," tutup Vanny. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel, Kamis (30/1/2025), Siang. 

Kedua tersangka yakni Yuherman (YHR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual. 

Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Sripoku.com. 

"Iya, dua tersangka diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya, " ungkap Vanny. 

Lanjut Vanny, keduanya yakni inisial YHR, diperiksa sebagai tersangka sementara tersangka USG, diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa penyidik dari pukul 13.00 WIB sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan, " bebernya. 

Untuk pemeriksaan tersangka HRB ditunda karena sakit.

"Untuk tersangka HRB akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang, "katanya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved