Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Divonis 2 Tahun Penjara, Korupsi Aset YBS Rugikan Negara Rp 11 M

Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Aset YBS, Rugikan Negara Rp 11 M

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIVONIS -- Dua terdakwa kasus korupsi penjualan aset sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Harobin Mustofa dan Yuherman mendengar vonis penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang memvonis tiga terdakwa kasus korupsi penjualan aset sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).

Diketahui, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa divonis 2 tahun penjara.

Sementara Usman Goni alias Abdul Karim selaku kuasa penjual divonis 2 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Yuherman, eks Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Pada sidang vonis ini, hanya terdakwa Usman Goni yang berhalangan hadir karena masih dirawat di rumah sakit sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuherman selama 1 tahun 3 bulan," ujar Pitriadi saat membacakan putusan, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Penjualan Aset YBS

Baca juga: Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Bakal Ajukan Pembantaran ke RS, Ditahan Kasus Korupsi Aset YBS

Majelis hakim juga menjatuhi terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Vonis majelis hakim sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, sebab pada sidang sebelumnya penuntut umum meminta ketiga terdakwa dipenjara masing-masing selama 3 tahun dan 4 tahun ditambah denda Rp 500 juta.

Dalam kasus ini aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang.

Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan beralihnya hak atas tanah Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 11,7 miliar.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved