Berita Palembang
Negara Rugi Rp 10 M, 4 Terdakwa Korupsi Aset Batang Hari Sembilan Divonis 1,5 Tahun Penjara 3 Wanita
Keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas aset dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang memvonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dengan pidana masing-masing 1,5 tahun penjara.
Empat terdakwa yang dimaksud yakni Zurike Takarada dan Ngesti Widodo oknum pegawai BPN Yogyakarta serta dua orang notaris Eti Mulyati dan Derita Kurniati yang membantu proses pengalihan aset.
Keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas aset dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang mendakwa perbuatan keempat orang tersebut telah merugikan negara Rp 10,6 miliar.
Amar putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Efiyanto SH MH, Kamis (14/11/2024).
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan subsider JPU yang menjerat terdakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. Masing-masing pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda masing-masing Rp 150 juta apabila denda tidak dibayar kurungan 4 bulan," ujar Efiyanto saat membacakan putusan.
Baca juga: 1 Unit Rumah Mewah Disita Kejati Sumsel Atas Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan
Baca juga: Kejati Sumsel Periksa Lurah Duku Palembang, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Aset Batang Hari Sembilan
Majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan kerugian negara Rp 10,6 miliar yang diambil dari nilai aset tanah dan bangunan, beserta sertifikat di Jalan Puntodewo Yogyakarta kepada Yayasan Batanghari Sembilan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selain mengembalikan kerugian negara, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang titipan Rp 169 juta milik terdakwa Ngesti Widodo kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Setelah mendengar putusan Majelis hakim para terdakwa melalui masing-masing tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Derita Kurniati, Ngesti Widodo dan Zurike Takarada dengan pidana penjara 4,5 tahun. Sedangkan terdakwa Eti Mulyati dituntut 5 tahun penjara.
Selain itu para terdakwa dituntut denda masing-masing Rp 500 juta.
Sebelumnya juga dalam dakwaan, modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Padahal sejak pendirian bangunan Asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.