Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

BREAKING NEWS : Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa alias HRB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Saat Dibawa ke Kejati Sumsel. Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa alias HRB, Mantan Kasi BPN, YHR serta USG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Ketiga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yasayan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 Meter Persegi.

Diketahui dalam kasus ini aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Sebidang Tanah telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 tiga Orang sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam rilis yang diterima Tribunsumsel.com.

Baca juga: Negara Rugi Rp 10 M, 4 Terdakwa Korupsi Aset Batang Hari Sembilan Divonis 1,5 Tahun Penjara 3 Wanita

Baca juga: 1 Unit Rumah Mewah Disita Kejati Sumsel Atas Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Mereka yang ditetapkan tersangka ialah :

1.    USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor :  TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;

2.    HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;

3.    YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Para tersangka diketahui, melakukan penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu

"Atas kasus ini kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit mencapai Rp. 11.760.000.000," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved