Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan
Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Penjualan Aset YBS
Dua terdakwa Yuherman dan Harobin Mustofa hadir, sedangkan terdakwa Usman Goni hadir via zoom.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Yayasan Batanghari Sembilan dituntut 3 tahun dan 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Salah satu terdakwa adalah mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa.
Ketiga terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekda Palembang tahun 2016, Yuherman selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, dan Usman Goni selaku penjual aset.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim pengadilan negeri Palembang, Pitriadi SH MH, Kamis (17/7/2025).
Dua terdakwa Yuherman dan Harobin Mustofa hadir, sedangkan terdakwa Usman Goni hadir via zoom.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan ketiganya terbukti melanggar pasal 3 Jo 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.
JPU menuntut Harobin Mustafa dengan pidana penjara selama 3 tahun, terdakwa Yuherman 3 tahun, dan Usman Goni 4 tahun.
Ketiganya sama-sama dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Harobin Mustofa, terdakwa Yuherman, dan terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Bakal Ajukan Pembantaran ke RS, Ditahan Kasus Korupsi Aset YBS
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Usman Goni dari Posbakum PN Palembang Arif Rahman SH, akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan untuk membuktikan dan meringankan hukuman klien kami," katanya.
Untuk diketahui, Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yasayan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 Meter Persegi.
Dalam kasus ini aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang.
Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan beralihnya hak atas tanah Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,7 miliar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Divonis 2 Tahun Penjara, Korupsi Aset YBS Rugikan Negara Rp 11 M |
![]() |
---|
Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Bakal Ajukan Pembantaran ke RS, Ditahan Kasus Korupsi Aset YBS |
![]() |
---|
Dalami Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Kali ini Periksa 6 Saksi |
![]() |
---|
5 Pejabat Diperiksa Kejati Sumsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan |
![]() |
---|
Profil Harobin Mustofa, Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Aset YBS dengan Kerugian Negara Rp11 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.