Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Dalami Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Kali ini Periksa 6 Saksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). 

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/REIGAN
KEJATI SUMSEL -- Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat ditemui beberapa waktu lalu. Update terbaru, Kejati Sumsel kali ini memeriksa 6 saksi untuk mendalami kasus korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). 

 Sebelumnya 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu  Harobin Mustofa alias HRB mantan Sekda Palembang, YHR mantan Kasi BPN berinisial serta pria berinisial USG dalam perkara berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ada 6 orang saksi kembali yang dipanggil penyidik guna mendalami dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu. 

"Ya hari ini sebanyak 6 orang saksi lagi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut, " ungkap Vanny, Senin (3/2/2025).

Baca juga: 5 Pejabat Diperiksa Kejati Sumsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Lanjut Vanny, 6 orang saksi tersebut yakni dengan inisial B selaku pembina yayasan Batanghari Sembilan, inisial DS selaku Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2016 dan inisial AS selaku anak Tersangka USG. 

"Selanjutnya saksi inisial AL selaku Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2023, inisial T selaku Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2016 dan inisial AK selaku Kasi PBB Dispenda Tahun 2017," bebernya. 

Vanny juga mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sejak pukul 09.00, hingga selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan. "Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangannya terkait pertanyaan yang ditanyakan petugas seputar kasus tersebut, "katanya. 

Diketahui, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejari Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang. Rabu (22/1/2025).  

Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, S.H., M.H., mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.

Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. 

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang No : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved