Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan
Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Bakal Ajukan Pembantaran ke RS, Ditahan Kasus Korupsi Aset YBS
Mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik, pihak nya akan mengajukan pembantaran untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) akan segera jalani persidangan, pada Rabu (26/3/2025),
Ketiga tersangka yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (YHR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual.
Saat dikonfirmasi Sripoku.com Ridho Junaidi SH MH, kuasa hukum tersangka Harobin mengatakan jika pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya dan mengikuti proses hukum yang berjalan
"Kita akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang perdana klien kami. Ya karena dipengadilan lah segala sesuatunya nanti akan terbuka," katanya, Selasa (25/3/2025), sore.
"Kemudian terhadap klien kami ini tidak ada aliran dana, dan ini juga nanti akan kita buktikan dipersidangan. Nanti kita ungkap jika memang benar klien kami tidak menerima uang sedikitpun dalam kasus ini," tambahnya.
Ridho juga mengatakan, sepanjang menjabat sebagai sekda Pemprov Sumsel, kliennya tidak pernah ada melakukan hal hal yang bertentangan dengan perundang-undangan terkait kebijakan yang melekat pada jabatannya.
"Nah terkait aset yayasan tersebut, sudah pernah ada pembahasan, yang mengatakan jika itu bukan aset Pemprov Sumsel tapi murni sebagai aset Yayasan, " ungkapnya.
Lanjut Ridho, mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik, pihak nya akan mengajukan pembantaran untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit.
"Rencana kami akan memohon pembantaran untuk pengobatan klien kami, " Katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS
Baca juga: Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS, Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Rugikan Negara Rp 11,7 M
Seperti diberitakan ebelumnya KasI Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan jika tim penyidik telah melakukan tahap II ketiga tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Dengan dilaksanakan Tahap II yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, " Kata Vanny beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Untuk Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang, " Jelasnya.
Ketiganya terjerat kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Modus operandi dari para tersangka yakni terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Divonis 2 Tahun Penjara, Korupsi Aset YBS Rugikan Negara Rp 11 M |
![]() |
---|
Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Penjualan Aset YBS |
![]() |
---|
Dalami Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Kali ini Periksa 6 Saksi |
![]() |
---|
5 Pejabat Diperiksa Kejati Sumsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan |
![]() |
---|
Profil Harobin Mustofa, Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Aset YBS dengan Kerugian Negara Rp11 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.