Berita Palembang

1 Unit Rumah Mewah Disita Kejati Sumsel Atas Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
1 Unit Rumah Mewah yang Disita Kejati Sumsel, Hal Ini Dalam Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel menyita rumah mewah dan sejumlah sejumlah dokumen dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang hari Sembilan (BHS) yakni berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan.

"Penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus- TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024,"  ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Kamis (17/10/2024), sore. 

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita dokumen atau surat serta satu bidang tanah seluas 2.800 Meter persegi dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan IT II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.

Serta 1 Bundel copy buku tanah hak ,ilik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan IT II Kelurahan Duku Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

"Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan, dan dalam prosesnya juga disaksikan oleh pihak pihak terkait termasuk kuasa hukum A," kata Vanny.

Baca juga: Kejati Sumsel Periksa Lurah Duku Palembang, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Aset Batang Hari Sembilan

Baca juga: Kejati Sumsel Pastikan, Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengelolaan Tambang di Sumsel Capai Rp 488 M

Diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.

Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang.

Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang.

Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jalan Rama Kasih, Palembang, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024.

“Ada beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat, yang disita penyidik kala itu,”kata Vanny.

Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jalan Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi dan nilainya ditafsir Rp 33 miliar lebih.

Kasus aset tanah di Jalan Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). 

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved