Kasus Korupsi Lahan Kolam Retensi

Rugikan Negara Rp39,8 M, Kasus Korupsi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Naik Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi simpang bandara Jalan Noerdin Panji, Palembang ke tahap penyidikan.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KORUPSI LAHAN RETENSI -- Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang saat dijumpai di ruangannya menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi simpang bandara, di Jalan Noerdin Panji, Rabu (1/10/2025). Kristanto menyebut status perkara tersebut sudah naik penyidikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi simpang bandara di Jalan Noerdin Panji, Palembang ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 39,8 miliar.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang, membenarkan kalau kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi proyek PUPR kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sebelumnya kami telah memeriksa saksi sewaktu penyelidikan. Setelah ini penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang berkaitan dalam perkara ini," ujar Kristanto saat dijumpai, Rabu (1/10/2025).

Dari hasil audit BPKP, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 39,8 miliar. Saat ini penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Mudah-mudahan secepatnya. Tidak lama lagi kasus ini akan kami tuntaskan, beri waktu kami bekerja, " sambungnya.

Baca juga: Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wawako Palembang Finda Gugat Cerai Suami Atas Dugaan Selingkuh

Baca juga: Korupsi PMI Palembang, Eks Wawako Fitrianti dan Suami Rugikan Negara Rp 4 M, Ada Pembelian 2 Mobil

Ketika ditanya tentang keterlibatan pejabat di Pemkot Palembang, Kristanto hanya menyebut masih akan memanggil kembali saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

"Sebelumnya sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan akan kami dipanggil lagi ditahap penyidikan," katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan perkara dugaan korupsi itu sedang diusut oleh jajaran Ditreskrimsus.

"Masih ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus ya. Nanti akan kami kroscek lagi," katanya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved