Berita Nasional

Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-wenang

Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahibirin Noor alias Paman Birin dinyatakan tak sah.Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabu

|
Editor: Moch Krisna
Humas Pemprov Kalsel via BPost
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.Profil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel efek KPK. 

TRIBUNSUSMEL.COM -- Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahibirin Noor alias Paman Birin dinyatakan tak sah.

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.

Melansir dari Kompas.com, selasa (12/11/2024) Hakim Tunggal PN Jakarta, Afrizal menilai KPK belum pernah memeriksa Sahbirin sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka.

 "Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ungkap Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal juga menegaskan, eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan, dan eksepsi tersebut ditolak.

"Mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin, Hakim Afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin tidak sah," tambahnya.

Hakim Afrizal menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Hakim Afrizal. 

Perkara Sahbirin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober lalu.

Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya. 

Selain Sahbirin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Profil Sahbirin Noor

Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967. Tahun ini ia genap berusia 57 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved