Berita Nasional

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Diputuskan MKD Langgar Etik Bersama Nafa Urbach dan Eko Patrio

Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang terpisah.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG ETIK - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dari putusan MKD, Ahmad Sahroni, Nafa dan Eko Patrio diputuskan bersalah. 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI memutuskan dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, tidak melanggar etik dan diaktifkan kembali.
  • Tiga lainnya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dijatuhi sanksi nonaktif masing-masing 3, 4, dan 6 bulan.
  • Kasus ini bermula dari reaksi publik atas pernyataan dan aksi anggota DPR terkait isu kenaikan tunjangan dan gaji.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara yang terpisah.

Lima anggota DPR yang menjalani putusan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Putusan diambil setelah MKD mempertimbangkan keterangan berbagai saksi dan ahli.

Hasil putusan MKD menetapkan dua anggota DPR diaktifkan kembali, sementara tiga anggota lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan diperpanjang masa nonaktifnya.

Anggota yang Diaktifkan Kembali

1. Adies Kadir: Tidak Langgar Etik

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik. Ia sebelumnya diadukan terkait pernyataan tunjangan anggota DPR RI yang menimbulkan reaksi luas di masyarakat.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Darajatun.

MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan. Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD Imron Amin menilai pernyataan Adies perihal kenaikan tunjangan DPR RI tidak memiliki niat buruk dan yang bersangkutan sudah meralat pernyataannya yang kontroversial.

Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan dan melengkapi pernyataannya dengan data yang benar di hadapan media.

2. Surya Utama (Uya Kuya): Tidak Langgar Etik

Anggota DPR Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Ia sebelumnya diadukan karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. Imron Amin berpandangan bahwa aksi joget Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara.

"Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun," kata Imron. MKD bahkan menyebut Uya Kuya sebagai korban pemberitaan bohong karena video-video lama yang beredar di media sosial disunting seolah-olah sebagai respons kenaikan gaji DPR.

Baca juga: Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan

Baca juga: Daftar Hukuman untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Terbukti Langgar Etik, Sahroni Terberat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved