Berita Nasional

Singgung Kebenaran, Leganya Astrid Kuya usai Suami Kembali di DPR RI Tak Terbukti Tak Langgar Etik

Astrid Kuya, istri Uya Kuya membagikan respon bahagianya usai suami diputuskan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, singgung kebenaran terungkap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/astridkuya
KLARIFIKASI JOGET DPR- Potret Uya Kuya dan Astrid Kuya beberapa waktu lalu dibagikan. Astrid Kuya, istri Uya Kuya membagikan respon bahagianya usai suami diputuskan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, singgung kebenaran terungkap 

Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.
  • Uya Kuya terbukti tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
  • Astrid sang istri mengucapkan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri

TRIBUNSUMSEL.COM - Perasaan lega dan bahagia kini tengah mengelimuti keluarga Surya Utama atau Uya Kuya setelah diputuskan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.

Uya Kuya diputuskan terbukti tidak melakukan pelanggan kode etik yang dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Mendengar putusan MKD DPR RI, Astrid Kuya sang istri pun membagikan respon bahagianya melalui unggahan Instagramnya, pada Kamis, (6/11/2025).

Sebagai seorang istri, Astrid percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri kepada suaminya.

"Percayalah... kebenaran tidak perlu dibela, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.." tulis unggahan Astrid yang menyematkan akun Uya Kuya.

Baca juga: Alasan Uya Kuya Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR, Jadi Korban Berita Bohong

UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Astrid juga memposting ulang unggahan rekan-rekannya yang memberikan dukungan dan ucapan selamat atas putusan Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR RI.

Diketahui, MKD memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dalam sidang etik.

Uya nampak meneteskan air mata usai MKD memutuskan hal tersebut.

Sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. 

Putusan Uya tak terbukti pelanggaran kode etik itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang, dalam sidang, Rabu, dilansir dari Kompas.com.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.

Sebaliknya, kemarahan publik dipicu oleh berita hoax yang beredar di media sosial.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.

Imran menuturkan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.

Baca juga: Pernyataan Uya Kuya usai Diputuskan Tak Langgar Etik & Resmi Aktif Kembali di DPR RI: Saya Terima

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved