Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi

Keberadaan Gregorius Ronald Tannur dicari setelah status bebas dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di kasus penganiayaan sang pacara Dini Sera Afrianti.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). 

Sementara, ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Selain tiga hakim itu, ada satu orang lagi yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Keempat tersangka itu akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya di tahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan. 

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/10/2024).

Kejati Jatim, menurut dia, hanya menjalankan perintah Kejagung dalam proses penahanan tersebut. Lagipula locus perkara ketiganya juga berada di Surabaya.

"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Sebelumnya, tiga hakim dan satu pengacara itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) siang di Surabaya.

Kini, kasus dugaan suap tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Akibat perbuatannya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencari Keberadaan Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Sipir Sebut Sudah Dijemput Keluarga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved